Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding
Berita

Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding

Majelis hakim dianggap keliru karena memotong ketentuan Pasal 40 PP No 18 Tahun 1999.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selain tidak memiliki izin dari KLH, PT GPI tidak pernah melakukan analisis limbah sebelum melakukan kegiatan pengolahan tanah terkontaminasi minyak bumi sesuai Kepmen LH No 128 Tahun 2003. PT GPI tidak pernah melakukan pengujian, termasuk kandungan logam berat sebagaimana diatur dalam Kepmen LH.

Hakim anggota Alexander Marwata melanjutkan, PT GPI hanya melakukan pengambilan sampel tanah, lalu membawanya untuk diuji di laboratorium PT CPI. Pengujian dilakukan terhadap TPH, tapi tidak menguji jenis, jumlah, dan sifat dari bakteri pendegradasi yang terkandung dalam tanah, sehingga proses bioremediasi mustahil berhasil.

Kepmen LH No 128 Tahun 2003 mempersyaratkan konsentrasi maksimum TPH awal sebelum pengolahan biologis tidak lebih dari 15 persen. Nyatanya, berdasarkan hasil pengujian sampel tanah yang dilakukan tim ahli bioremediasi, diketahui TPH sama dengan nol persen atau dengan kata lain tidak pernah terkontaminasi minyak.

Menurut Alexander, sesuai penghitungan BPKP, perbuatan Ricksy merugikan negara sebesar AS$3,089 juta. PT CPI telah membayarkan kepada PT GPI sebesar AS$3,089 juta, padahal kontrak yang dijalankan untuk pekerjaan bioremediasi tidak sah. Hal ini tergambar dalam laporan kwartal keempat Kementerian Keuangan.

Selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) menggunakan sistem bagi hasil dengan BP Migas. Pekerjaan bioremediasi yang awalnya dibiayai PT CPI dimasukkan dalam cost recovery, sehingga berdampak pada pengurangan pendapatan negara. Terlebih lagi, setelah sekian lama BP Migas juga tidak mengoreksi cost recovery tersebut.

Dengan demikian, majelis berpendapat semua unsur telah terbukti, termasuk kerugian negara. “Karena kontrak (dengan PT GPI) sudah selesai, maka telah terjadi kerugian negara karena tidak sesuai peruntukkan yang dimaksudkan untuk pengolahan limbah dengan cara bioremediasi,” tutur hakim anggota Antonius Widjantono.

Dissenting opinion
Putusan bersalah Ricksy tidak bulat. Dalam permusyawarahan majelis, hakim anggota Sofialdi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ricksy dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Tags:

Berita Terkait