REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB
Berita

REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB

Secara psikologis aturan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu tahap pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, ada beberapa poin di dalam permen tersebut yang bersifat multitafsir. REI meminta ini dijelaskan dulu. Misalnya, mengenai ketentuan informasi pemasaran (brosur) yang harus memuat banyak sekali informasi. Yang terpenting, ujar dia, saat konsumen mau membeli dan meminta informasi izin yang diminta konsumen, pengembang bisa menunjukkannya.

 

"Jadi tidak perlu harus semua termuat di dalam brosur," ujar dia.

 

“Banyak hal lain yang REI input kepada pemerintah karena kami anggap ada yang tidak sinkron dan multitafsir sehingga sangat mengganggu pengembang. Sejauh ini respons PUPR cukup bagus dan semoga dapat dikeluarkan detail dan teknis aturan yang lebih fair dan dapat disepakati oleh semua pihak,” tambah Soelaeman.

 

Sebelumnya, pengamat properti Eddy M Leks menilai banyak hal yang harus dikritisi dari Permen PUPR 11/2019. Misalnya mengenai definisi “Rumah” tidak mencakup rumah susun. Rumah yang dimaksud hanya untuk tempat tinggal. Sedangkan, “rumah susun” mempunyai fungsi hunian dan campuran yakni hunian dan bukan hunian.

 

“Namun, di dalam Permen PPJB rumah susun dianggap bagian dari “Rumah”. Pertanyaannya, apakah rumah susun yang bukan untuk tempat tinggal tunduk pada Permen PPJB atau tidak? Pencampuradukan dua istilah akan membingungkan dalam implementasinya,” kata Eddy kepada hukumonline, Selasa (13/8).

 

Eddy juga menyoroti mengenai ketentuan pemasaran yang hanya berlaku pada saat atau sebelum penandatanganan PPJB. Jika ada satu PPJB ditandatangani, Eddy mempertanyakan apakah itu berarti ketentuan pemasaran tidak lagi berlaku? Dia berpendapat, seharusnya ketentuan pemasaran terus berlaku selama pengembang melakukan kegiatan pemasaran terhadap proyeknya.

 

Jika merujuk kepada UU Perumahan dan PP Perumahan, ketentuan tentang pemasaran jelas tidak diatur. Namun dalam Permen PPJB, Kementerian PUPR secara tiba-tiba memasukan aturan mengenai pemasaran. Langkah ini dinilai Eddy tidak sejalan dengan amanat UU yang hanya memberi perintah bahwa peraturan menteri adalah mengenai syarat kepastian untuk PPJB, bukan pemasaran.

 

“Dengan kata lain, seharusnya Permen PPJB tidak mengatur norma baru di luar amanat UU Perumahan,” imbuhnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait