REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB
Berita

REI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PPJB

Secara psikologis aturan tersebut dikhawatirkan bakal mengganggu tahap pemulihan pasar properti yang saat ini masih terpuruk.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, kata dia, sanksi kerugian yang dialami pengembang akibat ketidakmampuan konsumen ini juga perlu dijelaskan. "Harus lebih detail,” ungkap Presiden FIABCI Asia Pasifik tersebut.

 

Penerbitan Permen No 11 Tahun 2019 juga dianggap tidak tepat di tengah kondisi pasar properti yang masih terpuruk. Menurut Soelaeman, regulasi ini memberatkan, sehingga mengganggu dan mempengaruhi pengembang secara psikologis.

 

(Baca: Pengamat Nilai Permen PUPR Soal PPJB Seharusnya Tak Mengatur Norma Baru)

 

Kondisi itu kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menjadikan sektor properti khususnya perumahan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Di dalam surat masukannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), REI menyampaikan beberapa hal untuk menjadikan aturan tersebut lebih berkeadilan dan implementatif di lapangan.

 

Pertama, menyangkut perlunya sinkronisasi. REI mengharapkan beberapa syarat mengenai perizinan yang disebutkan di Permen PPJB dapat disinkronkan dengan jenis-jenis dan nomenklatur perizinan di daerah. Misalnya, terkait aturan pemasaran yang harus menunjukkan nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Soelaeman memberi contoh di DKI Jakarta. Untuk hunian vertikal (bangunan tinggi) justru nomenklatur IMB itu ada setelah bangunan rampung. “REI meminta ada petunjuk teknis atau petunjuk pelaksana, apakah nomenklatur di Permen PPJB itu bersifat rigid atau substansif," katanya.

 

Pihaknya tentu berharap sifatnya substansif dalam arti proses IMB yang secara teknis sudah disetujui pemerintah daerah, maka sudah bisa dipasarkan. "Intinya, perizinan di daerah berbeda-beda sehingga tidak harus disamaratakan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait