Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas
Utama

Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas

Bisa lebih efektif jika pengawasan dan penegakan hukum jalan.

CR-14
Bacaan 2 Menit

Coba tengok aturan tentang perusahaan jasa pertambangan. Permen No. 28 Tahun 2009 hanya membatasi pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup, pengangkutan mineral, dan pengupasan. Kemitraan usaha yang dikenal masyarakat juga kurang diakomodasi. “Permen No. 28 memang tidak mengatur pola kemitraan berbentuk penambangan seperti yang telah dilakukan masyarakat selama ini,” katanya.

Permen 24 telah memuat pasal khusus tentang keterlibatan masyarakat dalam usaha jasa pertambangan, terutama tata kelola mineral timah. Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan alat berat juga diperjelas. Karena itu, Nur yakin Permen 24 lebih memudahkan masyarakat menjalankan usaha tambang mereka.

Namun, Permen 24 bukan tanpa kelemahan. Yuliana mengatakan pilihan Permen melindungi tenaga kerja lokal dan kontrak lokal membawa konsekuensi, yakni terhambatnya laju investasi. Sebab, dalam industri tambang, kepercayaan dan perlindungan hukum dari pemerintah penting.

Yuliana juga menyebut kontraktor afiliasi dalam konteks investasi oleh investor asing. Investor asing tidak bisa lagi diprioritaskan untuk menggunakan kontraktor afiliasi. Sayang, dalam Permen No 24,  tidak ada penjelasan lebih lanjut dan rinci mengenai kontraktor afiliasi. Hanya ada penambahan, ketika ingin menggunakan kontraktor afiliasi harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Yuliana khawatir munculnya persoalan kualitas dan kemampuan teknis. Ini bisa menjadi persoalan jika tidak ditangani. “Selama ini untuk usaha jasa pertambangan para investor cenderung mengacu pada kontraktor afiliasi,” imbuhnya kepada hukumonline.

Nur Hardono juga mengamini efektivitas Permen sangat ditentukan pengawasan dan penegakan hukum. Kementerian ESDM telah memperkuat unit inspektur tambang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Personil unit ini perlu untuk mengawasi hasil produksi dan royalti.

Tags:

Berita Terkait