Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas
Utama

Regulasi Terbaru Jasa Minerba Dinilai Lebih Jelas

Bisa lebih efektif jika pengawasan dan penegakan hukum jalan.

CR-14
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM dinilai sudah tepat menerbitkan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012. Foto: Sgp
Kementerian ESDM dinilai sudah tepat menerbitkan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012. Foto: Sgp

Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai lebih jelas dibanding regulasi yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2009.

Penilaian itu disampaikan Yuliana Tjhai, partner pada kantor Bahar & Partner, dan Nur Hardono, Kepala Subdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM di sela acara “The 3rd Mineral and Coal Mining Legal and Business Forum”, di Bali, Jumat, (22/2) kemarin. Di forum ini, sejumlah masalah yang muncul dalam minerba dibahas, termasuk isu tumpang tindih perizinan.

Menurut Yuliana, Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24) lebih memberikan kejelasan antara lain karena sudah memberi batasan tegas antara posisi kontraktor lokal, kontraktor nasional, dan kontraktor lain.

Nur Hardono malah meyakini Permen 24 akan lebih efektif karena kejelasan aturan tersebut. Ia berharap regulasi teknis terbaru jasa pertambangan minerba ini mendapatkan sambutan, karena memperbaiki pengelolaan jasa pertambangan.

"Harapan saya Permen No. 24 ini sudah bisa berjalan efektif secara menyeluruh dengan pengaturan yang lebih jelas dan tegas, khususnya bagi perusahaan tambang dan penyedia usaha jasa pertambangan,” tandasnya kepada hukumonline.

Dijelaskan Nur, Permen 24 bertujuan meminimalisasi sengketa perusahaan tambang dengan penyedia usaha jasa pertambangan. Selama tiga tahun Permen No. 28 Tahun 2009 berlaku, peraturan yang digantikan Permen 24, ternyata banyak muncul perbedaan persepsi mengenai usaha jasa pertambangan minerba. Salah satu bukti perbedaan persepsi itu adalah judicial review UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke MK. Saat ini permohonan judicial review ini masih diproses.

Nur meyakini kejelasan aturan Permen 24 akan memudahkan bisnis jasa pertambangan dan memberi kemudahan bagi pengusaha menjalankan kontrak tambangnya. “Ini akan memudahkan bisnis jasa maupun pemilik perusahaan jasa tambang dalam mengeksekusi isi dari kontrak yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Coba tengok aturan tentang perusahaan jasa pertambangan. Permen No. 28 Tahun 2009 hanya membatasi pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan penutup, pengangkutan mineral, dan pengupasan. Kemitraan usaha yang dikenal masyarakat juga kurang diakomodasi. “Permen No. 28 memang tidak mengatur pola kemitraan berbentuk penambangan seperti yang telah dilakukan masyarakat selama ini,” katanya.

Permen 24 telah memuat pasal khusus tentang keterlibatan masyarakat dalam usaha jasa pertambangan, terutama tata kelola mineral timah. Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan alat berat juga diperjelas. Karena itu, Nur yakin Permen 24 lebih memudahkan masyarakat menjalankan usaha tambang mereka.

Namun, Permen 24 bukan tanpa kelemahan. Yuliana mengatakan pilihan Permen melindungi tenaga kerja lokal dan kontrak lokal membawa konsekuensi, yakni terhambatnya laju investasi. Sebab, dalam industri tambang, kepercayaan dan perlindungan hukum dari pemerintah penting.

Yuliana juga menyebut kontraktor afiliasi dalam konteks investasi oleh investor asing. Investor asing tidak bisa lagi diprioritaskan untuk menggunakan kontraktor afiliasi. Sayang, dalam Permen No 24,  tidak ada penjelasan lebih lanjut dan rinci mengenai kontraktor afiliasi. Hanya ada penambahan, ketika ingin menggunakan kontraktor afiliasi harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Yuliana khawatir munculnya persoalan kualitas dan kemampuan teknis. Ini bisa menjadi persoalan jika tidak ditangani. “Selama ini untuk usaha jasa pertambangan para investor cenderung mengacu pada kontraktor afiliasi,” imbuhnya kepada hukumonline.

Nur Hardono juga mengamini efektivitas Permen sangat ditentukan pengawasan dan penegakan hukum. Kementerian ESDM telah memperkuat unit inspektur tambang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Personil unit ini perlu untuk mengawasi hasil produksi dan royalti.

Tags:

Berita Terkait