Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi
Utama

Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi

Seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan singkronisasi regulasi, khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kebijakan yang mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ironisnya, sebagian besar aturan tersebut memberi kewenangan bagi otoritas pemerintah maupun swasta dalam melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi masyarakat. Termasuk kewenangan melakukan intruksi dengan beberapa pengecualian. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum hingga keamanan.

 

“Dengan tumpang tindihnya aturan di tingkat undang-undang tersebut, tentu sulit kiranya jika perlindungan data pribadi warga negara hari ini, khususnya terkait dengan isu registrasi ulang SIM Card, hanya diatur dengan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” ujarnya. Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone

 

Lebih jauh, Wahyudi berpendapat dengan aturan itu potensi ancaman terhadap hak privasi warga negara semakin besar terkait proses registrasi SIM Card karena minimnya jaminan perlindungan data pribadi warga. Wahyudi menilai pemerintah mestinya terlebih dahulu melakukan sinkronisasi regulasi, khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kebijakan yang mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar bagi masyarakat.

 

Pemerintah dan DPR pun diharapkan mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi agar masuk dalam Prolegnas 2018. Menurutnya, aturan dalam bentuk UU nantinya dapat mengikat terhadap sektor publik maupun swasta yang bergerak di sektor pelayanan penyimpanan data. Regulasi ini mengatur praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi, termasuk juga retensinya (jangka waktu penyimpanan)

 

“Di dalamnya juga diatur mengenai badan yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut (termasuk sanksi pidana apabila ada pihak membocorkan data pribadi). Disediakan juga mekanisme pemulihan bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan secara sewenang-wenang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait