Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi
Utama

Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi

Seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan singkronisasi regulasi, khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kebijakan yang mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan masyarakat pengguna telepon genggam, khususnya kartu prabayar agar mendaftarkan ulang data pribadi dalam NIK dan KK. Beleid itu tertuang Peraturan Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Permenkominfo terkait kewajiban registrasi ulang itu menuai kritik dari kalangan parlemen. Bahkan, aturan ini digugat ke MA melalui judicial review.  

 

Anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan informasi, Jazuli Juwaini menilai registrasi pengguna ponsel ini mesti diimbangi dengan tanggung jawab pemerintah, meskipun kebijakan tersebut sebenarnya dipaksakan penerapannya. “Kewajiban registrasi ulang pengguna telepon seluler (ponsel) prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/11). Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA

 

Permenkominfo No. 21/2017 memang gencar disosialisasikan Kemenkominfo ke masyarakat dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dalam sosialisasi tersebut, pengguna telepon genggam prabayar berkewajiban mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan data pada Kartu Keluarga (KK) sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Bahkan, dalam Pasal 6 Permenkominfo No. 12 Tahun 2016, disebutkan pula selain nomor kartu keluarga, pelanggan juga diminta memberikan nama ibu kandung.

 

Alasan Pemerintah mewajibkan meregistrasi ulang lantaran banyaknya kartu SIM Card disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Meski aturan ini banyak diterapkan di banyak negara dengan mewajibkan masyarakatnya meregistrasi ulang. Sayangnya, Permenkominfo itu minimnya jaminan perlindungan data pribadi. Hal tersebut menjadi potensi ancaman bagi warga negara yang menikmati hak privasinya.

 

Karena itu, pemerintah melalui Kemenkominfo berkewajiban menjamin keamanan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan demi kepentingan apapun. Sebaliknya, bila terjadi penyalahgunaan data pribadi masyarakat, pemerintah wajib mempertanggungjawabkan secara hukum. “Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

 

Anggota Komisi I lain, Elnino M Husein Mohi berpendapat data yang wajib diregistrasi tidak perlu sampai dengan Kartu Keluarga. Menurutnya, data yang terdapat dalam KTP sudah lebih dari cukup. KTP, kata Elnino, merupakan data pokok yang menjadi alat untuk melakukan berbagai aktivitas dalam administrasi. “SIM Card memang harus registrasi, tetapi data yang diperlukan cukup yang pokok saja,” kata dia.

 

Tumpang tindih aturan

Terpisah, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar berpendapat permasalahan regulasi perlidungan data pribadi masih tumpang tindih dan tidak sinkron. Setidaknya riset Elsam menemukan 30 UU yang substansi materinya mengandung konten terkait dengan data pribadi warga negara.

 

Ironisnya, sebagian besar aturan tersebut memberi kewenangan bagi otoritas pemerintah maupun swasta dalam melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi masyarakat. Termasuk kewenangan melakukan intruksi dengan beberapa pengecualian. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum hingga keamanan.

 

“Dengan tumpang tindihnya aturan di tingkat undang-undang tersebut, tentu sulit kiranya jika perlindungan data pribadi warga negara hari ini, khususnya terkait dengan isu registrasi ulang SIM Card, hanya diatur dengan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” ujarnya. Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Registrasi Ulang Nomor Handphone

 

Lebih jauh, Wahyudi berpendapat dengan aturan itu potensi ancaman terhadap hak privasi warga negara semakin besar terkait proses registrasi SIM Card karena minimnya jaminan perlindungan data pribadi warga. Wahyudi menilai pemerintah mestinya terlebih dahulu melakukan sinkronisasi regulasi, khususnya di level peraturan teknis Permenkominfo, sebelum menerapkan kebijakan yang mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar bagi masyarakat.

 

Pemerintah dan DPR pun diharapkan mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi agar masuk dalam Prolegnas 2018. Menurutnya, aturan dalam bentuk UU nantinya dapat mengikat terhadap sektor publik maupun swasta yang bergerak di sektor pelayanan penyimpanan data. Regulasi ini mengatur praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi, termasuk juga retensinya (jangka waktu penyimpanan)

 

“Di dalamnya juga diatur mengenai badan yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut (termasuk sanksi pidana apabila ada pihak membocorkan data pribadi). Disediakan juga mekanisme pemulihan bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan secara sewenang-wenang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait