Reformasi Perpajakan, DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal
Terbaru

Reformasi Perpajakan, DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

Seluruh elemen DJP diharap dapat bersinergi sehingga proses adaptasi dan transisi bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini. Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan bahwa reorganisasi dilakukan untuk menyikapi tantangan dan kemajuan zaman, sehingga dapat meningkatkan kapasitas DJP dan memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada wajib pajak.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Suryo Utomo dalam sambutannya, Senin (24/5).

Dengan perombakan ini, Suryo berharap seluruh elemen DJP dapat bersinergi sehingga proses adaptasi dan transisi bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Sehingga tujuan penataan organisasi yakni mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang handal efektif serta efisien dapat tercapai.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi. . (Baca: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Suryo menjelaskan bahwa DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait