Reformasi Perpajakan, DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal
Terbaru

Reformasi Perpajakan, DJP Rombak Organisasi Instansi Vertikal

Seluruh elemen DJP diharap dapat bersinergi sehingga proses adaptasi dan transisi bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada Nomor SP-16/2021 KPP Madya. “Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya,” ungkap Suryo.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini. Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.

Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.

Sri Mulyani menambahkan bahwa penambahan 18 KPP Madya baru bukan hanya sekedar menambah dari sisi jumlah, namun bertujuan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi kepada para wajib pajak. Kedepannya kinerja 38 KPP Madya akan menjadi sangat penting dalam kinerja penerimaan pajak.

“Tambahan KPP Madya yang baru yakni 18 plus 20 KPP Madya yang sudah ada, dalam struktur penerimaan pajak adalah sebesar 33,79 persen. Artinya 38 bertanggung jawab utnuk kenaikan penerimaan pajak yang signifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya bertanggung jawab atas 19,53 persen dari struktur pajak. Dengan tambahan 18 menjadi 33,79 persen artinya kinerja 38 KPP Madya akan sangat menentukan kinerja keseluruhan penerimaan pajak kita. Dan oleh karena itu dukngan darti tata kerja dan orgarnisai menjadi sangat penting,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait