Reformasi Perizinan Berusaha Tingkatkan Optimisme Pemulihan Ekonomi
Terbaru

Reformasi Perizinan Berusaha Tingkatkan Optimisme Pemulihan Ekonomi

Pemahaman yang solid pada pemangku kepentingan usaha, diharapkan dapat mendorong kerja sama dan koordinasi yang harmonis antar semua pihak dalam berkontribusi membangun perekonomian Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Optimisme pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 ini salah satunya didorong melalui perbaikan regulasi dalam rangka reformasi struktural yakni dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi upaya meningkatkan investasi, tetapi juga untuk memperluas peran UMKM.

Dalam mendorong legalitas UMKM, Pemerintah telah memberikan kemudahan pendirian perseroan terbatas yakni cukup secara online sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peningkatan modal melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2022 telah ditargetkan menjadi sebesar Rp373 triliun serta Pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3%.

Di samping itu, Pemerintah telah memberikan kemudahan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS), di mana pelaku UMKM cukup mendaftarkan kegiatan usahanya. Untuk usaha yang memiliki risiko menengah rendah ke bawah, perizinan usaha akan dapat diberikan secara online melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut melengkapi pemenuhan kewajiban lainnya, seperti SNI dan izin edar sesuai NSPK yang telah ditetapkan. (Baca: Sembilan Aspek yang Diperhatikan dalam Manajemen Kepatuhan Korporasi)

Untuk mendukung penerapan Sistem OSS Risk Based Approach (RBA), Pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan dan Sistem OSS serta pendukungnya. Selain itu, Pemerintah juga melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM, baik di K/L pusat maupun daerah, sehingga operasionalisasi Sistem OSS untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha secara cepat, mudah, dan pasti, dapat ditingkatkan lagi.

Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 25 November 2022 lalu, Pemerintah bersama DPR RI telah menindaklanjuti dengan memasukkan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Saat ini, DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 yang antara lain memasukkan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan peningkatan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).                                                                                                                  

“Berdasarkan perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, Pemerintah bersama DPR RI akan menyelesaikan perubahan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK yang diharapkan dapat selesai sebelum pelaksanaan G20,” ujar Menko Airlangga, Rabu (16/2).

Tags:

Berita Terkait