Rebutan Pulau Berhala Bukan Soal Konstitusional
Berita

Rebutan Pulau Berhala Bukan Soal Konstitusional

Pemerintah berharap penyelesaian Pulau Berhala di MK menjadi upaya terakhir.

ASh
Bacaan 2 Menit

Karena itu, dalam upaya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak mempersoalkan Pulau Berhala apakah akan dikelola Kabupaten Lingga atau Tanjung Jabung Timur. Yang terpenting masih berada dalam kerangka NKRI, pelayanan pemerintahan dapat berjalan efektif, dan perlindungan warga negara berjalan dengan baik.

“Kita berharap penyelesaian Pulau Berhala di MK akan menjadi penyelesaiaan final yang diterima dan ditaati seluruh pemangku kepentingan di daerah. Untuk itu, pemerintah menyerahkan kepada majelis MK memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” pintanya.   

Permohonan ini diajukan Alias Welo (mantan anggota DPRD Lingga, Kepri) dan Idrus (mantan anggota DPRD Purwodadi, Jawa Tengah) yang memohon pengujian Pasal 9 ayat (4) huruf a UU No. 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 terkait sengketa kepemilikan Pulau Berhala.

Pasal 9 (4) huruf a berbunyi, “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah : (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.” Sementara Penjelasan Pasal 3 berbunyi, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk dalam wilayah administrasi Prov. Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999.”

Para pemohon yang mengklaim sebagai warga Lingga (Kepri) merasa dirugikan lantaran dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian Provinsi Jambi atau Tanjung Jabung Timur sesuai UU No. 54 Tahun 1999. Sehingga Pulau Berhala yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga dan Provinsi Kepri akan beralih menjadi PAD Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Menurutnya, Penjelasan Pasal 3 UU tentang Pembentukan Provinsi Kepri dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukkan Kepri tidak sejalan dengan Pasal 3 UU itu sendiri karena sejak berlakunya UU No. 54 Tahun 1999 dan UU lain yang terkait tidak ada satupun aturan yang menyebutkan Pulau Berhala bagian Provinsi Jambi atau Tanjung Jabung Timur.

Tags: