Rebutan Pulau Berhala Bukan Soal Konstitusional
Berita

Rebutan Pulau Berhala Bukan Soal Konstitusional

Pemerintah berharap penyelesaian Pulau Berhala di MK menjadi upaya terakhir.

ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang pengujian UU tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sidang pengujian UU tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Tebo, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah berpendapat dalil pemohon pengujian Pasal 9 ayat (4) huruf a UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak cukup kuat dari aspek konstitusionalitas.   

“Dalil-dalil yang dikemukakan pemohon lebih merupakan gambaran realitas implementasi penyelenggaraan pemerintahan yang diakibatkan berlakunya UU itu,” kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kemendagri, Suhatmansyah dalam sidang pengujian UU itu di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).  

Suhatmansyah mengatakan apabila pemohon menafsirkan batas sebelah utara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan mengakibatkan Pulau Berhala dan seluruh wilayah Kabupaten Lingga, Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Anambas, dan Natuna masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penafsiran itu justru bertentangan dengan UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, Batam.

Dia menganggap dalam persoalan yang menyangkut status keberadaan Pulau Berhala secara yuridis sudah jelas berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002. Ketentuan inilah yang mendasari terbitnya Permendagri No. 44 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kemudian dibatalkan MA, sehingga terjadi ketidakjelasan status pulau itu.              

Menurutnya, terhadap UU Pembentukan Kabupaten Lingga, UU Pembentukan Provinsi Kepri, dan UU Pembentukan Tanjung Jabung Timur sebenarnya tidak ada pertentangan. Persoalannya terletak cakupan wilayah administrasi Pulau Berhala yang sebenarnya ada pada pelaksanaan ketiga UU itu. Selain itu, adanya pemahaman yang berbeda terkait definisi “Selat”, posisi selat berhala itu.

“Dalam kerangka NKRI tidak dibolehkan terdapat wilayah yang tidak bertuan dan harus jelas kedudukan administrasi dan hukumnya, sehingga menjadi jelas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya,” ujarnya.

Karena itu, dalam upaya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak mempersoalkan Pulau Berhala apakah akan dikelola Kabupaten Lingga atau Tanjung Jabung Timur. Yang terpenting masih berada dalam kerangka NKRI, pelayanan pemerintahan dapat berjalan efektif, dan perlindungan warga negara berjalan dengan baik.

“Kita berharap penyelesaian Pulau Berhala di MK akan menjadi penyelesaiaan final yang diterima dan ditaati seluruh pemangku kepentingan di daerah. Untuk itu, pemerintah menyerahkan kepada majelis MK memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” pintanya.   

Permohonan ini diajukan Alias Welo (mantan anggota DPRD Lingga, Kepri) dan Idrus (mantan anggota DPRD Purwodadi, Jawa Tengah) yang memohon pengujian Pasal 9 ayat (4) huruf a UU No. 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 terkait sengketa kepemilikan Pulau Berhala.

Pasal 9 (4) huruf a berbunyi, “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah : (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.” Sementara Penjelasan Pasal 3 berbunyi, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk dalam wilayah administrasi Prov. Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999.”

Para pemohon yang mengklaim sebagai warga Lingga (Kepri) merasa dirugikan lantaran dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian Provinsi Jambi atau Tanjung Jabung Timur sesuai UU No. 54 Tahun 1999. Sehingga Pulau Berhala yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga dan Provinsi Kepri akan beralih menjadi PAD Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Menurutnya, Penjelasan Pasal 3 UU tentang Pembentukan Provinsi Kepri dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukkan Kepri tidak sejalan dengan Pasal 3 UU itu sendiri karena sejak berlakunya UU No. 54 Tahun 1999 dan UU lain yang terkait tidak ada satupun aturan yang menyebutkan Pulau Berhala bagian Provinsi Jambi atau Tanjung Jabung Timur.

Tags: