Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI
Berita

Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI

Bila pengawasan sektor keuangan yang berbentuk konglomerasi usaha tidak berada dalam lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan miskomunikasi, diskoordinasi hingga disharmonisasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Sesuai pasal 34 ayat 2, pengalihan tugas pengawasan bank kepada BI tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Selanjutnya, pasal 55 ayat 4, juga memperbolehkan BI untuk membeli surat utang negara di pasar primer untuk operasi pengendalian moneter atau fasilitas pembiayaan darurat.

Sebagai informasi, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI telah mengalami satu kali perubahan pada 2004 yang ditandai oleh pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2004.

Revisi ketiga ini sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 sehingga menjadi salah satu prioritas pembahasan antara pemerintah dengan DPR dalam masa sidang ini. Terdapat beberapa alasan pengajuan revisi UU BI antara lain independensi yang berlebih dan tujuan bank sentral yang dipersempit mengakibatkan kebijakan moneter tidak berperan optimal dalam pembangunan ekonomi.

Selain itu kebijakan moneter dinilai tidak dapat berperan serta dalam situasi darurat yang membahayakan ekonomi negara. Kemudian kebijakan ekonomi makro yang efektif membutuhkan koordinasi moneter dan fiskal yang kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Wacana penghilangan independensi BI tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak. Ekonom Institute of Development for Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menyampaikan penggabungan kembali pengawasan jasa keuangan seperti perbankan dari OJK ke BI merupakan kemunduran. Menurutnya, integrasi pengawasan jasa keuangan tersebut kejahatan finansial masih tetap berisiko terjadi.

“Seharusnya perbaiki regulasi yang sudah ada sekarang bukannya mengembalikan seperti dulu. Itu artinya enggak mencerminkan sebuah aturan yang forward looking, menggambarkaan kedepan, justru malah balik ke belakang,” kata Eko.

Hal senada juga disampaikan Ekonom, Dradjad Wibowo yang menilai penghilangan independensi BI merupakan kemunduran dalam pengawasan sektor moneter dan keuangan. Dia menjelaskan kehadiran Perppu tersebut dapat menghilangkan independensi BI sebagai pengawas moneter karena pemerintah dapat mengintervensi kebijakan bank sentral. Dia juga mengkhawatirkan kepentingan politik akan terjadi saat independensi BI dihilangkan.

“Pemangkasan independensi mengembalikan ke jaman jahiliah. Gubernur (BI) bisa dengan mudah diberhentikan. Independensi diberikan agar investor percaya kebiajakan keuangan dan moneter diambil secara objektif dan analisis yang valid dan ilmiah,” jelas Drajad.

Tags:

Berita Terkait