Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI
Berita

Reaksi OJK Soal Rencana Pengalihan Pengawasan Perbankan ke BI

Bila pengawasan sektor keuangan yang berbentuk konglomerasi usaha tidak berada dalam lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan miskomunikasi, diskoordinasi hingga disharmonisasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

“Hadirnya OJK setelah krisis tahun 1998 dan 2008 adalah perlu hadirnya lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi. Maka the beauty of pengawasan terintegrasi itu memang dimiliki OJK,” katanya.

Dewan Moneter

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf Revisi Undang-Undang Perubahan Ketiga UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (RUU BI). Wacana pembentukan Dewan Moneter muncul dalam revisi UU BI tersebut. Pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter masuk dalam pasal revisi ketiga UU BI. (Baca Juga: Usulan Mengalihkan Pengawasan Perbankan ke BI Perlu Pendalaman)

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU.

Dalam UU lama, BI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain. Sementara itu, dalam pasal 10, ayat 1a, BI harus menetapkan sasaran moneter dengan mempertimbangkan target inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja tidak termasuk dalam penugasan BI dalam UU yang lama.

Pasal 11 ayat 4 ikut menyatakan BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama BI dan pemerintah, apabila terdapat bank mengalami kesulitan keuangan berdampak sistemik. Dalam draf ini, di pasal 34 ayat 1, BI juga mendapatkan kembali pelaksanaan tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait