RCTI Digugat Pailit Karyawannya
Berita

RCTI Digugat Pailit Karyawannya

Kasus PHK massal RCTI pada 1999 silam akhirnya bermuara di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat setelah terombang-ambing tanpa ada kepastian selama 9 tahun.

CRA
Bacaan 2 Menit
RCTI Digugat Pailit Karyawannya
Hukumonline

 

Setelah mendapat kuasa dari kedelapan karyawan tersebut, Johnson kemudian mengajukan gugatan atas ijin tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PT TUN menganggap bahwa ijin tersebut tidak sah. Namun masalah ini tidak berhenti begitu saja. Pada 2002, Depnakertrans mengajukan kasasi atas putusan PT TUN. Kasasi itu akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

 

Keputusan MA dalam perkara tersebut, selain menolak kasasi Depnakertrans, juga menyuruh pihak RCTI untuk mempekerjakan kembali karyawannya yang di PHK tersebut. Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada 2003. Dalam putusannya, P4P menyatakan menolak permohonan ijin PHK tersebut dan mewajibkan pihak RCTI untuk mempekerjakan kembali kedelapan karyawan yang di PHK tersebut.

 

Fakta-fakta di atas menjadi keyakinan Johnson bahwa tidak ada satu putusan dari lembaga peradilan manapun yang menyatakan bahwa antara RCTI dengan karyawan-karyawannya tersebut sudah tidak memiliki hubungan hukum lagi. Bahkan, posisi mereka semakin kuat dengan adanya putusan P4P No. 628/1210/311-8/IX/PHK/04-2003 tertanggal 10 April 2003.

 

Kelima karyawan itu antara lain Anton K Liat Ratumakin (Pemohon I), Sonny Ginting (Pemohon II), Decquar Juliartono (Pemohon III), Suharmawaty (Pemohon IV), dan Yaferina (Pemohon V). Karena masih tercatat sebagai karyawan RCTI, mereka masih berhak menerima pembayaran atas gaji yang harus dibayarkan secara penuh setiap bulannya oleh pihak RCTI.

 

Namun, kenyataannya, pihak RCTI tidak pernah membayar gaji mereka. Jumlah gaji para karyawan itu yang belum dibayar hingga permohonan pailit didaftarkan adalah gaji 96 bulan termasuk gaji dan THR yang terhitung sejak Agustus 1999 hingga Desember 2007. Fakta ini yang menjadi dasar gugatan kami, tandas Johnson

 

Johnson berpendapat, berdasarkan hubungan hukum tersebut maka gaji yang tidak dibayar oleh RCTI merupakan suatu utang yang sah. Jumlah kewajiban RCTI atas gaji karyawannya yang tidak dibayar mencapai Rp.1.253.037.486. Utang itu, kata Johnson telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak keluarnya putusan P4P pada 10 April 2003.

 

Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan :

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan :

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan.

 

Dengan demikian, kata Johnson, kewajiban yang dituntut pembayarannya oleh para karyawan itu yaitu gaji yang belum dibayarkan oleh pihak RCTI telah memenuhi definisi utang dan sangat sederhana pembuktiannya. Ini bukan pesangon atau hak-hak karyawan lainnya (di luar gaji, red) yang masih harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, tuturnya.

 

Lebih Dari Dua

Menurut Johnson kelima Pemohon tersebut merupakan kreditor yang terpisah, sehingga permohonan pailit yang diajukannya tersebut telah memenuhi persyaratan-peryaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.

 

PT Media Nusantara Citra, Tbk. (MNC), perusahaan yang menaungi RCTI, dalam prospektus perusahaannya pada saat penjualan saham perdana beberapa waktu yang lalu, tidak mencantumkan utang terhadap karyawannya. Hal ini telah dilaporkan Johnson ke Bapepam LK, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

 

Terungkap juga bahwa pihak RCTI memiliki utang selain kepada para pemohon pailit (Pemohon I sampai Pemohon V). RCTI memiliki kewajiban kepada Perusahaan Jawatan TVRI per Februari 2003 sebesar Rp 75.095.292.539,43 dan beberapa kreditor lainnya sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasi PT MNC periode yang berakhir 30 September 2007.

 

Dari uraian itu, kata Johnson dapat dibuktikan secara sederhana bahwa pihak RCTI mempunyai lebih dari dua kreditor, sehingga unsur dua atau lebih kreditor sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan terpenuhi.

 

Sayangnya, pihak RCTI belum bersedia memberikan tanggapan terkait masalah gugatan pailit ini. Padahal, sejak Senin (11/2), hukumonline telah berusaha untuk memperoleh konfirmasi. Berbagai upaya telah dilakukan. Melalui staf humas RCTI, Teges Prita yang dihubungi pada Selasa (12/2), hukumonline diminta untuk mengirim daftar pertanyaan lewat email.

 

Meski daftar pertanyaan itu sudah dikirim, ternyata hingga tulisan ini diturunkan, pihak RCTI belum memberikan tanggapannya. Bukan itu saja, pada saat menghubungi Teges, hukumonline memperoleh kepastian bahwa pihak Humas RCTI akan berkoordinasi dulu dengan pihak SDM RCTI terkait masalah gugatan pailit ini.

Sebanyak lima orang ‘karyawan' PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang terkena PHK sepihak pada 1999 silam mengajukan gugatan pailit. Gugatan itu, melalui kuasa hukum mereka, Johnson Panjaitan, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Senin (11/2).

 

Kelima orang itu adalah bagian dari delapan karyawan RCTI yang tersisa dari 158 karyawan RCTI yang terkena PHK. Secara hukum mereka masih karyawan RCTI, tutur Johnson kepada hukumonline saat ditemui di Pengadilan Niaga, Senin (11/2).

 

Kasus ini berawal ketika terjadi PHK sepihak secara besar-besaran di RCTI pada 1999 silam. Saat itu RCTI menawarkan pesangon sebesar jumlah yang diatur dalam Peraturan Menteri No. PER-03/MEN/1996 (Permen 03/1996). Jumlah karyawan yang di PHK saat itu sebanyak 158 orang.

 

Keputusan tersebut diprotes Serikat Pekerja (SP) RCTI karena dianggap sewenang-wenang. Pihak SP RCTI kemudian mencoba menegosiasikan keputusan tersebut, namun pihak RCTI tetap tidak bergeming dengan keputusannya itu. Terhadap karyawan yang menolak PHK, RCTI mengajukan ijin PHK ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang kemudian disetujui. Jadi RCTI mem-PHK terlebih dahulu, baru mengajukan ijin, tutur Johnson.

 

Dari 158 karyawan yang di PHK tersebut, hanya tersisa 8 orang yang masih memperjuangkan haknya, cerita Johnson. Kedelapan orang tersebut yang kemudian menujuk Johnson sebagai kuasa hukum mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: