RCTI Digugat Pailit Karyawannya
Berita

RCTI Digugat Pailit Karyawannya

Kasus PHK massal RCTI pada 1999 silam akhirnya bermuara di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat setelah terombang-ambing tanpa ada kepastian selama 9 tahun.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Dengan demikian, kata Johnson, kewajiban yang dituntut pembayarannya oleh para karyawan itu yaitu gaji yang belum dibayarkan oleh pihak RCTI telah memenuhi definisi utang dan sangat sederhana pembuktiannya. Ini bukan pesangon atau hak-hak karyawan lainnya (di luar gaji, red) yang masih harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial, tuturnya.

 

Lebih Dari Dua

Menurut Johnson kelima Pemohon tersebut merupakan kreditor yang terpisah, sehingga permohonan pailit yang diajukannya tersebut telah memenuhi persyaratan-peryaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.

 

PT Media Nusantara Citra, Tbk. (MNC), perusahaan yang menaungi RCTI, dalam prospektus perusahaannya pada saat penjualan saham perdana beberapa waktu yang lalu, tidak mencantumkan utang terhadap karyawannya. Hal ini telah dilaporkan Johnson ke Bapepam LK, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

 

Terungkap juga bahwa pihak RCTI memiliki utang selain kepada para pemohon pailit (Pemohon I sampai Pemohon V). RCTI memiliki kewajiban kepada Perusahaan Jawatan TVRI per Februari 2003 sebesar Rp 75.095.292.539,43 dan beberapa kreditor lainnya sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasi PT MNC periode yang berakhir 30 September 2007.

 

Dari uraian itu, kata Johnson dapat dibuktikan secara sederhana bahwa pihak RCTI mempunyai lebih dari dua kreditor, sehingga unsur dua atau lebih kreditor sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan terpenuhi.

 

Sayangnya, pihak RCTI belum bersedia memberikan tanggapan terkait masalah gugatan pailit ini. Padahal, sejak Senin (11/2), hukumonline telah berusaha untuk memperoleh konfirmasi. Berbagai upaya telah dilakukan. Melalui staf humas RCTI, Teges Prita yang dihubungi pada Selasa (12/2), hukumonline diminta untuk mengirim daftar pertanyaan lewat email.

 

Meski daftar pertanyaan itu sudah dikirim, ternyata hingga tulisan ini diturunkan, pihak RCTI belum memberikan tanggapannya. Bukan itu saja, pada saat menghubungi Teges, hukumonline memperoleh kepastian bahwa pihak Humas RCTI akan berkoordinasi dulu dengan pihak SDM RCTI terkait masalah gugatan pailit ini.

Tags: