Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP
Berita

Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP

Dinas Tenaga Kerja masih memeriksa kelengkapan dokumen.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dengan mengkaji berbagai dokumen itu, Disnakertrans dapat mengantisipasi rekayasa yang dilakukan pengusaha. Misalnya, terkait syarat persetujuan dari pekerja atau serikat pekerja, Disnakertrans dituntut untuk mengkonfirmasi persetujuan itu secara langsung kepada pekerja atau serikat pekerja.

Untuk laporan keuangan, Timboel mengimbau agar Disnakertrans menyambangi kantor akuntan publik yang menerbitkan laporan itu. “Jangan sampai hanya rekayasa pengusaha,” tegasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (21/12).

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan, berkaitan dengan Surat Edaran Menakertrans No.B.248 Tahun 2012 tentang Antisipasi Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, gubernur diminta aktif mengajak perusahaan di industri padat karya yang berorientasi ekspor dapat melaksanakan UMP 2013.

Sekedar informasi, dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin penting yang perlu dilakukan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Pertama, aktif memberi penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan di industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan mainan yang ditujukan untuk ekspor untuk melaksanakan kebijakan UMP 2013.

Kedua, perusahaan yang kesulitan menyesuaikan kenaikan UMP, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai ketentuan. Ketiga, Gubernur diimbau untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan tersebut.

Tags: