Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP
Berita

Ratusan Perusahaan Jakarta Minta Penangguhan UMP

Dinas Tenaga Kerja masih memeriksa kelengkapan dokumen.

ADY
Bacaan 2 Menit

Persyaratan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP di Jakarta diatur dalam Pasal 4 Kepmenakertrans No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksaanaan UMP jo pasal 7 Pergub DKI Jakarta No. 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

Persyaratan itu antara lain naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan laba/rugi beserta penjelasannya dalam dua tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.

Syarat lain adalah salinan akte pendirian perusahan, data upah menurut jabatan dan jumlah seluruh pekerja dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan UMP tahun 2013. Serta dokumen perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir, rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun mendatang.

Terpisah, Ketua Apindo DKI Jakarta, Soeprayitno, mengatakan anggotanya yang sudah mengajukan penangguhan pelaksanan UMP mencapai 382 perusahaan. Secara nasional anggota Apindo yang mengajukan penangguhan upah minimum mencapai lebih dari 1.200 perusahaan. Mayoritas berasal dari sektor retail dan UMKM.

Soeprayitno menjelaskan, dalam mengajukan penangguhan itu Apindo bukan hanya mengirim surat kepada gubernur dan pejabat pemerintah daerah terkait, tapi juga Presiden. Dia berharap permohonan penangguhan itu dikabulkan.

Sementara Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai upaya permohonan penangguhan merupakan bentuk perlawanan Apindo terhadap penentuan UMP. Sayangnya, hal itu didukung oleh Kemenakertrans dengan menerbitkan surat edaran ke seluruh gubernur di Indonesia untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP.

Timboel berpendapat surat edaran itu mengancam kesejahteraan pekerja. Oleh karenanya ia mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar, mencabut surat edaran tersebut dan mengimbau kepada seluruh gubernur serta jajarannya objektif serta teliti dalam mengkaji syarat-syarat yang dilampirkan pengusaha untuk permohonan penangguhan.

Tags: