Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI
Berita

Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI

Digunakan untuk atur komposisi dan memenangkan perkara.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan dakwaan pertama subsidair pada Imas, penuntut umum menggunakan Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Kemudian dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 11 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Melibatkan MA

Terkait pelibatan hakim adhoc PHI pada Mahkamah Agung, Imas didakwa secara alternatif. Dakwaan kedua pertama, Imas didakwa karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHAP. Atau dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999.

 

Surat dakwaan menguraikan, setelah gugatan Onamba dimenangkan, karyawan perusahaan mengajukan kasasi. Mengetahui itu, Odih meminta Imas agar membantu kasasi karyawan ditolak MA.

 

Imas lalu menghubungi hakim adhoc PHI di MA Arief Soedjito untuk meminta bantuan mengurus perkara kasasi. Terutama agar putusan tingkat kasasi menguatkan putusan PHI tingkat pertama. Permintaan Imas disanggupi Arief dengan syarat ada uang imbalan.

 

Permintaan itu ditanggapi pihak Onamba, melalui telepon Odih pada Imas yang menyatakan Dirut Onamba, Shiokawa menyanggupi dana yang diminta Arief sebesar Rp25 juta. Tapi, Imas menyatakan agar nilainya jangan terlalu rendah. Imas meminta produsen perlengkapan listrik ini menyiapkan dana Rp10 juta guna pelimpahan berkas kasasi ke MA.

 

Lalu, 31 Mei 2011, Odih menyerahkan uang yang diminta di Café La Ponyo untuk diteruskan pada bagian perdata khusus kasasi MA. Setelah menyerahkan, Imas mengirimkan pesan singkat melalui handphone pada Odih, intinya setelah penetapan, majelis baru bicara ‘amunisi’.

 

Imas pada 7 Juni 2011 menerima telepon dari Arief Soedjito menelepon Imas dan meminta uang diserahkan. “Mudah-mudahan sebelum ini gituloh sebelum Lebaran, soalnya ngejar kesan,” begitu ucap Arief seperti tertulis dalam surat dakwaan. Arief kembali menghubungi Imas dan memberitahukan sudah ada penetapan majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags: