Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI
Berita

Ratusan Juta Biaya Berperkara di PHI

Digunakan untuk atur komposisi dan memenangkan perkara.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sekira bulan November 2010, di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Imas dan Ike kembali bertemu dengan Odih dan Darmawan. Imas menerima Rp10 juta untuk mengatur komposisi majelis. Namun, Odih menyatakan Shiokawa hanya sanggup menyediakan Rp30 juta atas permintaan Imas yang lain. Selesai pertemuan, Imas kembali menerima Rp200 ribu sebagai biaya konsultasi dari Odih.

 

Odih selaku kuasa Onamba mendaftarkan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 187/G/2010/PHI/PN.Bdg. Ketua PHI lalu mengeluarkan penetapan perkara itu ditangani majelis hakim Agus Suwargi sebagai ketua didampingi dua hakim adhoc, Toni Suryana dan Imas Dianasari. Lalu, Imas mengatakan pada dua rekannya pihak Onamba ingin menang gugatan dan sudah disiapkan dana.

 

Selagi gugatan bergulir di pengadilan, pada Februari 2011, Imas menemui Odih di Rumah Makan Cibiuk. Imas sampaikan Onamba akan menang jika menyediakan Rp325 juta. Seperti biasa, Odih hanya menyatakan perlu persetujuan Shiokawa lalu menyerahkan Rp200 ribu pada Imas sebagai dana konsultasi.

 

Permintaan Imas disanggupi Shiokawa. Syaratnya, penyerahan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Rp100 juta untuk tahap pertama dan jumlah sama pada tahap berikutnya. Penyerahan terakhir sebesar Rp152 juta. Odih juga menyanggupi permintaan Imas untuk membayar tagihan penginapan di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta pada tanggal 2-4 Februari 2011 sebesar Rp4,336 juta.

 

Penyerahan pertama, Rp100 juta pada 22 Februari 2011, diberikan Odih di mobil Imas di halaman parkir Rumah Makan/Café La Ponyo digunakan untuk kepentingan pribadi hakim adhoc PHI itu. Kemudian, 1 Maret 2011, Imas kembali menerima Rp100 juta dari Odih di dalam mobilnya di café sama. Lalu, Imas bagikan pada anggota majelis hakim lain, Toni Suryana senilai Rp25 juta, sisanya terdakwa simpan sendiri.

 

Pada 15 Maret 2011, Odih menyerahkan sisa komitmen sejumlah Rp152 juta di dalam mobil Imas di café yang sama. Diakui Imas, Rp30 juta diberikan pada Toni Suryana, lalu jumlah sama pada Agus Suwargi. Lalu, Rp45 juta diberikan pada Ike dan Toto Santosa sebesar Rp5 juta sebagai panitera pengganti PN Bandung. Sisanya, dikantongi Imas.

 

Pemberian itu akhirnya berujung pada dimenangkannya gugatan Onamba melalui putusan majelis, 1 April 2011. Amar putusannya, sesuai dengan permintaan Odih yaitu mengabulkan gugatan Onamba untuk seluruhnya. Penuntut umum mendakwa Imas menggunakan sistematika dakwaan kumulatif alternatif. Yaitu, dakwaan pertama subsidair dengan ancaman pidana seperti diatur Pasal 12 huruf C UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagai dakwaan primair,” terang Jaksa Riyono.

Tags: