Ratifikasi Bukan Jawaban Tangani Asap
Utama

Ratifikasi Bukan Jawaban Tangani Asap

Bukan pula cara jitu mengerem kebakaran hutan.

LEO WISNU SUSAPTO/LITA P SIREGAR
Bacaan 2 Menit

Menurut Abetnego, jika ada perubahan signifikan pemerintah dalam mengelola kawasan hutan dan perkebunan, ratifikasi menjadi tidak penting. Terutama menguatkan penegakan hukum serta menemukan terobosan-terobosan hukum agar pengelolaan makin kuat.

Terobosan hukum yang dimaksud, lanjutnya, bagaimana mengejar tanggung jawab pemilik-pemilik konsesi. Serta membangun sistem monitoring, agar pengelolaan makin rapih.

Menurut Abetnego, dengan mengesahkan ratifikasi, apabila terjadi bencana asap, negara-negara tetangga yang terkena dampak, ikut dalam aksi pemadaman. Peluang itu, lanjutnya, yang dinilai mengganggu kedaulatan.

Pendapat Direktur Eksekutif WALHI ditanggapi Deputi Menteri LH Bidang Pengedalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono. Dia sampaikan, muatan ratifikasi adalah mengangkat solidaritas ASEAN.

Tapi, Indonesia harus meningkatkan kapasitas nasional. Tanpa ratifikasi, lanjutnya, prinsip meningkatkan kapasitas nasional sudah dilakukan pemerintah Indonesia. Menurut Arief, jika negara tetangga dirugikan karena asap, Indonesia lebih dirugikan, dari sisi ekologi, ekonomi, dan sebagainya. Sehingga pemerintah Indonesia mengutamakan untuk meningkatkan kapasitas nasional termasuk di daerah juga masyarakat.

Dia sampaikan pula, ratifikasi akan dilakukan pemerintah Indonesia karena semua ini dalam rangka bagaimana menyeimbangkan peran negara di kawasan Asia Tenggara. Sekaligus untuk menjaga bagaimana hidup bertetangga dalam ikatan kerjasama ASEAN. “Karena kerjasama ini juga meliputi solidaritas mulai dari sosial dan budaya.”

Tags:

Berita Terkait