Rasionalitas Mutu Advokat Indonesia
Kolom

Rasionalitas Mutu Advokat Indonesia

​​​​​​​Tidak mungkin air keluar dari batu karena batu tidak memproduksi air. Tidak mungkin lahir sesuatu dari ketiadaan. Maka tidak mungkin lahir karya terbaik advokat dari advokat yang tak bermutu.

Bacaan 2 Menit

 

Dari keterpecahan itu muncul fenomena kesamaan yakni sama-sama berupaya merebut, menambah dan menambah lagi jumlah anggota baru organisasi. Untuk itu organisasi advokat semakin getol melakukan rekrutmen dengan rajin menyelenggarakan ujian advokat. Di samping untuk meningkatkan jumlah anggota, aspek lain seperti pemasukan organisasi melalui setor dana dari anggota untuk mendapatkan dan memperpanjang kartu anggota, juga pantas ditengarai sebagai sesuatu yang paling menarik dalam hal ini. Masalah yang berlarut-larut ini pun berubah menjadi kasus yang tiba di pengadilan.

 

Dari ego sempit dan kekanakan beberapa orang kesohor atau petinggi advokat, nyata menimbulkan beberapa hal kacau balau, termasuk dan terutama karena mutu advokat tidak mendapat perhatian atau ditelantarkan. Nampaknya pertengkaran antar elit organisasi yang sesungguhnya adalah konflik individu masih dipandang sebagai sebuah komedi berorganisasi. Belum banyak yang berhasil melihat ini sebagai sebuah masalah besar negara yang merugikan bahkan mengancam banyak hal.

 

Lebih tragis lagi, bila ada pihak-pihak terutama dari kalangan advokat itu sendiri, justru memandang perseteruan ini sebagai persaingan orang-orang besar yang menarik, bukan sebaliknya mampu menadainya sebuah pertengkaran khas remaja yang tak terdidik. Korban dari kemelut tak lucu yang berkepanjangan (antar penegak hukum) ini adalah negara dengan masyarakatnya. Karena sebagaimana disebut sebelumnya, bahwa advokat terlibat langsung dalam menentukan hidup masyarakat.

 

Agenda dan proses penghasil advokat yang tidak bermutu akan tetap berproduksi bila tidak dihentikan. Sementara dari organisasi-organisasi advokat itu sendiri, tidak nampak nyata aksi yang menunjukkan bahwa organisasi-organisasi dimaksud sedang berproses progresif menuju kualitas advokat yang lebih baik. Mengingat tugas dan fungsi advokat tidak untuk yang lain termasuk tidak hanya untuk dirinya sendiri seperti warga biasa, tetapi bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, maka pihak ketiga, dalam hal ini, negara wajib ikut bertanggungjawab atas eksistensi dan mutunya.

 

Sebaliknya adalah sebuah sikap yang keliru bila negara membiarkan atau menyerahkan penyelenggaraan profesi ini sepenuhnya pada dinamika profesi biasa dan kebebasan berorganisasi oleh profesi biasa tanpa indikator yang terukur bahwa organisasi mampu mengurus dirinya sendiri. Fakta terang menunjukkan bahwa organisasi advokat di Indonesia masih diwarnai konflik antar organisasi, maka untuk itu belum waktunya organisasi ini dianggap telah tumbuh menjadi organisasi profesi yang dewasa, tetapi sebaliknya masih memerlukan perhatian serius negara.

 

Rasionalitas

Dari sedikit kenyataan yang dipaparkan di atas, tak sulit memahami eksistensi advokat kita dengan segala kualitasnya. Sangat terang bahwa fakta-fakta terkait advokat kita tidak lahir dari ruang hampa melainkan produk sebab akibat yang terang benderang dapat diidentifikasi oleh nalar. Darinya dapat ditandai sebagai alarm pengingat bahwa kenyataan buruk berhukum kita bukan sebuah kebetulan atau takdir, melainkan sebuah konsekuensi logis yang dapat diurai secara terperinci.

 

Dengan kata lain, bila merujuk sistem dan sub-sistem hukum ala Lawrence Friedman, fakta substansi, struktur, hingga budaya berhukum kita adalah sesuatu hal yang terprediksi, bahwa mutu buruk berhukum kita merupakan output sistemik dari pengadaan personalia hukum itu sendiri. Itulah fakta yang harusnya mampu membungkam para "pengkotbah" yang terlalu yakin dapat menyembuhkan penyakit ini dengan nasihat-nasihat pertobatan atau perubahan perilaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait