Rancangan Peraturan KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
Utama

Rancangan Peraturan KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye di Kampus

Putusan MK No.69/PUU-XXII/2024 bakal dimasukan dalam Peraturan KPU RI tentang Kampanye Pilkada. Larangan di tempat pendidikan dikecualikan untuk perguruan tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Rancangan Peraturan KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan dalam perkara pengujian UU yang berdampak terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Seperti Putusan MK No.69/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 69 huruf i UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ketentuan itu intinya mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Melalui putusan itu MK menyatakan frasa ‘tempat pendidikan’ Pasal 69 huruf i UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

KPU RI berencana mengadopsi putusan MK itu dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada. Komisioner KPU RI, August Mellaz, menjelaskan rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada itu terdiri dari 14 bab dan memuat sejumlah isu strategis salah satunya kampanye di perguruan tinggi atau kampus.

“Kampanye di tempat pendidikan sesuai putusan MK terkait Pasal 69 huruf i UU 1/2015. Dalam putusan itu dinyatakan frasa ‘tempat pendidikan’ pada pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan bagi perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” kata August dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Komplek Gedung Parlemen Senin (26/8/2024).

Baca juga:

Mengenai program dan kegiatan tahapan kampanye Pilkada 2024, August menyebut bentuknya mencakup pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasang calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahap kampanye rencananya dimulai Rabu (25/09/2024) sampai Sabtu (23/11/2024). Masa tenang dijadwalkan Minggu (24/11/2024) sampai Selasa (26/11/2024).

Isu strategis lainnya yang patut disorot soal rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada ini berkaitan soal jumlah akun resmi media sosial. August mengusulkan jumlahnya paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Ketentuan serupa sebelumnya diatur dalam Pasal 47 Peraturan KPU No.11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait