Rancangan Peraturan KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
Utama

Rancangan Peraturan KPU Adopsi Putusan MK Soal Kampanye di Kampus

Putusan MK No.69/PUU-XXII/2024 bakal dimasukan dalam Peraturan KPU RI tentang Kampanye Pilkada. Larangan di tempat pendidikan dikecualikan untuk perguruan tinggi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Yakni, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Peraturan KPU ini nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” urai August.

Perlu atur kesempatan semua kandidat

Anggota Komisi II DPR, Putra Nababan berpendapat dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada perlu ditegaskan ketentuan yang mengatur agar kampus memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh kandidat. Bahkan kampus perlu mengundang semua pasangan kandidat calon kepala daerah di wilayahnya. Persoalan lainnya bagaimana jika pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta itu merupakan salah satu kandidat?. Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu dan Panwaslu harus berjalan baik.

“Kita apresiasi (rancangan Peraturan KPU tentang ketentuan kampanye di kampus,red) tapi harus ada aturan yang memastikan semua kandidat diberi kesempatan yang sama bukan hanya kandidat tertentu saja,” usulnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, persoalan lainnya bagaimana jika di wilayah tersebut hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Mantan jurnalis itu menekankan apakah akan ada panelis sehingga bisa memberikan pertanyaan kritis kepada kandidat atau cara lain.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai posisi perguruan tinggi dilematis karena dikhawatirkan pimpinan kampus hanya memberi ruang kepada salah satu calon saja. Padahal putusan MK ini merupakan terobosan yang tujuannya memberi pencerahan kepada civitas akademik untuk menggali visi dan misi para calon kepala daerah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, kampus yang memberi kesempatan kampanye terhadap salah satu calon kepala daerah. Sementara hal yang sama juga berlaku untuk kandidat lainnya.

“Ini miris juga, harusnya kan terbuka (untuk semua kandidat,-red) kalau begini caranya malah menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait