Sumber Informasi BO
Roy melalui pengalaman yang digelutinya mengakui tidak mudah untuk bisa membuktikan seseorang bukan pemegang saham yang sebenarnya. Ini karenakan berbagai kemungkinan bahwa pemegang saham akan membentuk Shareholders Agreement (perjanjian pemegang saham) yang jelas-jelas tidak bisa di disclose (dibuka). Akan tetapi, lanjut Roy, Pasal 11 Perpres No. 13/2018 ini sudah menjabarkan setidaknya ada beberapa sumber informasi yang bisa digunakan korporasi untuk menetapkan siapa pemilik manfaat (BO) pada korporasi tersebut.
Berikut rangkuman Roy soal pertimbangan yang dapat digunakan korporasi untuk menetapkan BO:
Sumber: Presentasi Roy M. Adhitya Putra
Pada tahap awal pengawasan terhadap informasi menurut pasal 11 ini, tambah Heni, bentuk pengawasan yang nantinya akan dilakukan otoritas adalah dalam bentuk dialog. Nanti pihak perusahaan akan ditanya terkait mekanisme apa yang mereka gunakan dalam mengidentifikasi BO, siapa BO yang sesungguhnya dan akan dilacak pula apakah ada kesengajaan pihak perusahaan untuk mengaburkan ultimate BO.