Rambu-rambu yang Harus Diperhatikan Korporasi dalam Perpres Beneficial Ownership
Utama

Rambu-rambu yang Harus Diperhatikan Korporasi dalam Perpres Beneficial Ownership

Mulai dari ragam upaya mengenali ultimate BO, kewajiban korporasi melakukan identifikasi dan verifikasi, sistem pengumpulan informasi, verifikasi lanjutan oleh otoritas negara, fungsi centre of registry dalam pengawasan, wewenang otoritas hingga pengenaan sanksi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sumber Informasi BO

Roy melalui pengalaman yang digelutinya mengakui tidak mudah untuk bisa membuktikan seseorang bukan pemegang saham yang sebenarnya. Ini karenakan berbagai kemungkinan bahwa pemegang saham akan membentuk Shareholders Agreement (perjanjian pemegang saham) yang jelas-jelas tidak bisa di disclose (dibuka). Akan tetapi, lanjut Roy, Pasal 11 Perpres No. 13/2018 ini sudah menjabarkan setidaknya ada beberapa sumber informasi yang bisa digunakan korporasi untuk menetapkan siapa pemilik manfaat (BO) pada korporasi tersebut.

 

Berikut rangkuman Roy soal pertimbangan yang dapat digunakan korporasi untuk menetapkan BO:

 

Hukumonline.com

Sumber: Presentasi Roy M. Adhitya Putra

 

Pada tahap awal pengawasan terhadap informasi menurut pasal 11 ini, tambah Heni, bentuk pengawasan yang nantinya akan dilakukan otoritas adalah dalam bentuk dialog. Nanti pihak perusahaan akan ditanya terkait mekanisme apa yang mereka gunakan dalam mengidentifikasi BO, siapa BO yang sesungguhnya dan akan dilacak pula apakah ada kesengajaan pihak perusahaan untuk mengaburkan ultimate BO.

 

Tags:

Berita Terkait