Manusia sebagai makhluk sosial sangat bergantung antara satu orang dengan lainnya. Ketergantungan itu tiada nilai harganya ketika sudah menyangkut persoalan kemanusiaan. Seperti kehidupan bertetangga, saling membutuhkan dan perlu dijalin ikatan persaudaraan yang kuat, mengingat saudara yang terdekat adalah tetangga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tetangga adalah orang yang tinggal di sebelah rumah, atau dalam arti memang berdekatan satu sama lain. Oleh karena itu patutlah untuk memuliakan tetangga, berbuat baik, tidak sombong, tolong menolong dan juga tidak membanggakan diri sendiri kepada tetangga.
Namun tidak sepenuhnya kehidupan bertetangga berjalan mulus, dan biasanya ada saja masalah yang terjadi antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Robyanto, memutuskan untuk membangun tembok di atas tanah miliknya yang kerap menjadi jalan untuk dilewati warga setempat setinggi empat meter pada akhir Juni 2023 lalu.
Roby, panggilannya mengaku bahwa tanah yang dibangun tembok tersebut merupakan tanah berstatus tanah milik keluarganya. Ia mengatakan, alasan membangun tembok tersebut karena kesal warga sekitar mengucilkan atau memusuhi keluarganya. Hal itu terjadi setelah Roby menolak untuk memecah sertifikat tanah miliknya untuk jalan umum.