Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018

Permasalahan hukum industri fintech timbul akibat lemahnya regulasi. Perkembangan industri fintech menjadi tantangan tersendiri bagi konsultan hukum pasar modal dan keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pemblokiran operasi fintech ilegal ini juga telah dilakukan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun, upaya tersebut masih belum maksimal sehingga perusahaan fintech ilegal masih terus bermunculan.  

 

Sehingga, risiko pelanggaran hukum perusahaan fintech ilegal ini diperkirakan masih berpotensi terjadi pada tahun depan. Konsumen perlu mewaspadai agar tidak terjerat dengan layanan fintech ilegal tersebut. 

 

2. Penagihan Intimidatif

Penagihan intimidatif perusahaan fintech merupakan salah satu pelanggaran hukum paling disoroti publik saat ini. Perusahaan tersebut sering kali menagih dengan menggunakan kata-kata kasar hingga ancaman kekerasan kepada nasabahnya yang menunggak pengembalian utang.

 

Berdasarkan laporan LBH Jakarta, pelanggaran hukum ini tidak hanya dilakukan perusahaan fintech ilegal tapi juga perusahaan berizin. Mekanisme penagihannya, perusahaan fintech tersebut menggunakan divisi internal atau desk collection atau pihak ketiga.

 

Penagihan secara intimidatif merupakan praktik erlarang dilakukan di perusahaan fintech. Ketentuan tersebut tercantum dalam kode etik dan perilaku atau Code of Conduct Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Dalam kode perilaku tersebut mewajibkan seluruh perusahaan fintech mengedepankan iktikad baik dalam penagihan pinjaman kepada nasabah. 

 

Kode perilaku tersebut juga mewajibkan perusahaan fintech memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada nasabah yaitu peminjam dan pemberi pinjaman saat terjadi gagal bayar pinjaman. Kemudian, setiap penyelenggara wajib menyampaikan kepada nasabah mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi keterlambatan pinjaman atau kegagalan pembayaran pinjaman.

 

Langkah-langkah penagihan tersebut antara lain pemberian surat peringatan, persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman, korespondensi dengan Penerima Pinjaman secara jarak jauh (desk collection), termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya. Kemudian, perusahan fintech juga harus memberi tahu kepada nasabah mengenai jadwal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan, penghapusan pinjaman.

Tags:

Berita Terkait