Ketua KPPU Kurnia Toha. Foto: RES
Sehubungan sanksi, Toha juga menjelaskan penerapan sanksi yang berlaku saat ini sebesar Rp 25 miliar terlalu ringan. Apalagi, pelanggaran tersebut dilakukan perusahaan asing bermodal besar.
“Soal denda, saat ini maksimum denda Rp 25 miliar sangat ringan. Bisa saja perusahaan global raksasa seperti Google, Amazon, Alibaba acak-acak dunia usaha Indonesia tapi dendanya hanya Rp 25 miliar. Itu kekecilan,” pungkas Kurnia kepada Hukumonline (8/2).