Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha

Sejumlah ketentuan dalam RUU Persaingan Usaha dianggap tidak implementatif. Ketentuan-ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha dan praktisi hukum persaingan usaha.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Ketua KPPU Kurnia Toha. Foto: RES

 

Sehubungan sanksi, Toha juga menjelaskan penerapan sanksi yang berlaku saat ini sebesar Rp 25 miliar terlalu ringan. Apalagi, pelanggaran tersebut dilakukan perusahaan asing bermodal besar.

 

“Soal denda, saat ini maksimum denda Rp 25 miliar sangat ringan. Bisa saja perusahaan global raksasa seperti Google, Amazon, Alibaba acak-acak dunia usaha Indonesia tapi dendanya hanya Rp 25 miliar. Itu kekecilan,” pungkas Kurnia kepada Hukumonline (8/2).

 

Tags:

Berita Terkait