Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK
Berita

Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK

Putusan MK tidak ada yang tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan semuanya. Namun, dalam prakteknya ada yang dilaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan itu terjadi karena adanya penafsiran yang berbeda, misalnya independensi lembaga, dinamika yang berkembang, ketidakmampuan melaksanakan dan adanya penolakan,” kata Firmansyah. (Baca Juga: Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018)

 

Setidaknya tercatat, terdapat 174 putusan (73 persen) yang implementasinya telah sesuai dengan putusan MK. Sedangkan, selebihnya ada 35 putusan (15 persen) dalam implementasinya tidak sepenuhnya sesuai atau mentaati putusan MK dan 13 putusan lainnya (5 persen) sepenuhnya tidak ditaati atau tidak bisa dilaksanakan (non executable). Jika ditotal seluruhnya dengan putusan yang belum ditindaklanjuti, maka putusan PUU MK 2003-2018 yang non implementatif seluruhnya berjumlah 65 putusan (27 persen).

 

Menurut Firmansyah, implementasi putusan PUU MK bersifat dinamis dan tidak tunggal. Tidak tunggal artinya implementasi putusan MK terkadang diwujudkan tidak hanya dalam satu bentuk formal peraturan. Tetapi, beberapa peraturan atau kebijakan atau tindakan lainnya. Sedangkan, bersifat dinamis, implementasi putusan mengalami perkembangan perubahan kepatuhan.

 

“Semula putusan MK dipatuhi, namun kemudian diabaikan atau dilanggar. Dinamis dikarenakan pula putusan PUU MK terkadang terkait putusan sebelumnya, yang bisa jadi kemudian diputus berbeda oleh putusan yang baru. Hal ini terjadi karena belum adanya mekanisme atau prosedur khusus untuk mengawal implementasi putusan MK,” dalihnya.

 

Untuk itu, penelitian ILR rumuskan, terdapat beberapa rekomendasi. Firmansyah menyebut penelusuran terhadap implementasi putusan MK perlu ditindaklanjuti secara bertahap dan berkelanjutan, terhadap putusan-putusan yang belum diketahui bagaimana implementasinya perlu dilakukan konfirmasi kepada para addressant putusan, sehingga implementasi putusan dapat diketahui lebih jelas dan pasti.

 

Baginya, pendalaman substansi materi dari implementasi putusan MK, masih perlu dilakukan lebih spesifik dan tematis. Hal ini dimaksudkan agar kesesuaian dan kepatuhan terhadap putusan MK bisa dilihat lebih jelas dan terfokus, sehingga memudahkan menentukan usaha (advokasi) penyesuaiannya. “Untuk hal ini akan lebih strategis jika dilakukan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang relevan,” ujarnya.

 

Hasil penelusuran implementasi putusan PUU MK, perlu dikemas dalam bentuk yang mudah diketahui, dibaca dan diakses oleh publik. “Dengan demikian akan lebih dirasakan manfaatnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penegakan hukum, maupun kebutuhan bagi pencari keadilan. Cara ini diperlukan untuk memudahkan dalam melengkapi dan menjaga validitas data atau informasi implementasi putusan MK,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait