Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK
Berita

Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK

Putusan MK tidak ada yang tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan semuanya. Namun, dalam prakteknya ada yang dilaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bentuk implementasi putusan PUU MK ini, kata dia, respon yang pertama atau yang paling awal dalam perkembangannya bisa jadi sudah berubah atau berganti. Misalnya, putusan semula direspon melalui Peraturan KPU, dalam perkembangannya, “diamankan” dalam undang-undang. Terdapat pula dalam satu putusan MK tidak hanya direspon dalam satu bentuk implementasi, tapi bisa dua atau tiga bentuk implementasinya.

 

Ia mencontohkan Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 tentang PHK karena alasan melakukan kesalahan berat. Putusan MK tersebut direspon tidak hanya oleh Menteri Tenaga Kerja melalui surat edarannya, tetapi direspon pula lewat SEMA untuk kepentingan proses di pengadilan.

 

Putusan yang tidak memerlukan tindak lanjut, kata dia, dapat dilihat dari putusan yang sesungguhnya hanya mengoreksi kekeliruan redaksi suatu norma dalam satu UU atau antar UU lainnya sebagai akibat dari ketidakcermatan pembentuk undang-undang. “Jadi dapat dikatakan putusan MK ini berperan pula melakukan harmonisasi perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Putusan semacam ini dapat dilihat dalam putusan No. 17/PUU-IX/2011 tentang kewajiban pengadilan menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Ketentuan ini yang diatur Pasal 109 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, tidak diubah. Sedangkan pasal 51A ayat (2) UU No 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU PTUN secara substansi telah mengatur berbeda, dari 30 hari diubah menjadi 14 hari.

 

Dan, putusan MK No. 114/PUU-XIII/2015 terkait dengan hak buruh atau pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan gugatan ke PHI dalam waktu 1 tahun. Putusan ini membatalkan kalimat Pasal 159 yang tercantum dalam Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karena Pasal 159 yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan itu, yang pada intinya mengatur hal yang sama, sebelumnya sudah dibatalkan MK dalam putusannya No. 012/PUU-I/2003.

 

Ia melanjutkan beragam bentuk implementasi putusan PUU MK menunjukkan putusan tidak melulu dilakukan melalui proses revisi atau pembentukan UU. Untuk menindaklanjuti dan mengamankan agar putusan MK menjadi lebih konkrit dilaksanakan, implementasi putusan MK dilakukan melalui berbagai bentuk kebijakan selain UU. Bahkan, diantaranya digunakan sebagai bahan melakukan upaya hukum dalam proses di peradilan (MA).

 

Aktor yang menindaklanjuti putusan MK, tidak hanya DPR, Presiden, MA atau kolaborasi keduanya, tetapi putusan MK juga ditindaklanjuti oleh aktor negara lain dan aktor nonnegara sesuai konteks dan kebutuhan implementasi putusan. Selain itu, sebagian implementasi putusan PUU MK, ditemukan juga yang tidak sejalan atau tidak sesuai dengan putusan MK itu sendiri. Artinya, putusan MK tidak serta merta dipatuhi sesuai maksud dari pertimbangan dan putusan MK.

Tags:

Berita Terkait