Ragam Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Merger dan Akuisisi Lintas Batas
Utama

Ragam Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Merger dan Akuisisi Lintas Batas

Ada pula tantangan yang harus dimitigasi dalam merger dan akuisisi lintas batas. Seperti persoalan yurisdiksi, risiko ekonomi dan politik, kompleksitas regulasi, perbedaan budaya, perbedaan sistem hukum dan perpajakan, dan hambatan bahasa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner HHR Lawyers, Bunga F Wijayanti, Pardamean Kurniawan dan Yuris A. Hakim saat menjadi pembicara dalam Workshop bertajuk Kupas Tuntas Cross Border Merger and Acqusition dalam Praktik Hukum Indonesia, Selasa (30/7/2024). Foto: HFW
Partner HHR Lawyers, Bunga F Wijayanti, Pardamean Kurniawan dan Yuris A. Hakim saat menjadi pembicara dalam Workshop bertajuk Kupas Tuntas Cross Border Merger and Acqusition dalam Praktik Hukum Indonesia, Selasa (30/7/2024). Foto: HFW

Transaksi merger dan akuisisi lintas batas atau cross border transaction semakin lumrah terjadi seiring terbukanya bisnis global. Tentunya transaksi tersebut berkaitan erat dengan berbagai isu hukum karena melibatkan yurisdiksi hukum lebih dari satu negara.

Partner Hutabarat Halim & Rekan (HHR) Lawyers, Bunga F Wijayanti berpandangan transaksi merger dan akuisisi lintas batas melibatkan para pihak yang berlokasi dan tunduk pada hukum negara lain. Transaksi tersebut tak saja sebatas investasi asing yang masuk ke Indonesia (inbound), tapi juga investasi nasional yang berinvestasi di luar negeri (outbound).

Dia mengatakan, terdapat tiga jenis dalam transaksi merger dan akuisisi lintas batas. Yakni  horizontal, vertikal dan industri berkaitan (related industry). Marger dan akuisisi horizontal berarti transaksi dilakukan para pihak dalam industri yang sama.

Kemudian, vertikal yaitu transaksi dilakukan oleh para pihak yang berasal dari bisnis berbeda. Sedangkan, industri berkaitan yakni transaksi merger dan akuisisi oleh para pihak yang mempunya hubungan erat sektor bisnis.

Baca juga:

Hukumonline.com

Bunga saat mengulas jenis dalam transaksi merger dan akuisisi lintas batas. Foto HFW

Merger dan akuisisi lintas batas ini dilakukan dengan berbagai alasan. Seperti aspek finansial sehubungan sinergi biaya dan pendapatan, arus kas dan perpajakan. Kemudian, merger dan akusisi lintas batas juga dilakukan sehubungan operasional. Seperti rantai pasok dan geografi seperti ekspansi pasar.

Berbagai tantangan yang perlu diperhatikan pada merger dan akuisisi lintas batas. Seperti  permasalahan yurisdiksi, risiko ekonomi dan politik, kompleksitas regulasi, perbedaan budaya, perbedaan sistem hukum dan perpajakan, dan hambatan bahasa.

Tags:

Berita Terkait