Raffi Ahmad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aktual

Raffi Ahmad Ditetapkan Sebagai Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit

Sedangkan tujuh tersangka lain, yakni WT (34), MT (26), RJ (22), MF (35), KA (21) dan JA (34) dikenakan pasal 127, pada ayat 1 berbunyi "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Pada ayat 3 berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

"Enam orang tersebut menjalani rehabilitasi  di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan tersangka UW dikenakan pasal 131 dan tidakditahan atas ancaman maksimal satutahun atas jaminan pihak keluarga dan menjalani wajib lapor," kata Sumirat.

Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.

BNN pada hari Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Saat ini, BNN telah mengembalikan sembilan orang kepada keluarganya, karena hasil pemeriksaan negatif dan tidak dapat dilanjutkan penyelidikan. Sembilan orang yang dipulangkan termasuk Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Tags: