Raffi Ahmad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aktual

Raffi Ahmad Ditetapkan Sebagai Tersangka

ANT
Bacaan 2 Menit
Raffi Ahmad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukumonline

Artis Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang temannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai Jumat.

"Hari ini BNN telah menetapkan delapan orang yang diamankan dari rumah kediaman RA (Raffi Ahmad, red) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) pada pukul 05.00 WIB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam, katanya.

"Terhadap tersangka RA, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Sedangkan terhadap enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.

Dia menambahkan, Raffi dikenakan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka RA (Raffi Ahmad) usia 26 tahun dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sumirat.

Sedangkan tujuh tersangka lain, yakni WT (34), MT (26), RJ (22), MF (35), KA (21) dan JA (34) dikenakan pasal 127, pada ayat 1 berbunyi "Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Pada ayat 3 berbunyi "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

"Enam orang tersebut menjalani rehabilitasi  di Wates Jaya, Lido, Bogor, sedangkan tersangka UW dikenakan pasal 131 dan tidakditahan atas ancaman maksimal satutahun atas jaminan pihak keluarga dan menjalani wajib lapor," kata Sumirat.

Raffi dan enam orang temannya berdasarkan hasil tes yang dilakukan BNN positif menggunakan cathinone, sedangkan satu orang hasilnya negatif.

BNN pada hari Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Saat ini, BNN telah mengembalikan sembilan orang kepada keluarganya, karena hasil pemeriksaan negatif dan tidak dapat dilanjutkan penyelidikan. Sembilan orang yang dipulangkan termasuk Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Tags: