R-Perpres Kepatuhan Hukum: Ingat! Badan Usaha-Badan Hukum Wajib Diaudit Tiap Tahun
Utama

R-Perpres Kepatuhan Hukum: Ingat! Badan Usaha-Badan Hukum Wajib Diaudit Tiap Tahun

Kewajiban audit hukum ini bakal menguatkan peran dewan komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai direksi menjalankan usahanya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M Iqbal. Foto: RES
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M Iqbal. Foto: RES

Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menyusun rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Salah satu ketentuannya mengatur penilaian terhadap kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum dilakukan terhadap Badan Hukum, Badan Usaha, dan/atau Badan Publik.

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M Iqbal mengatakan sebelum R-Perpres Kepatuhan Hukum disusun, masyarakat termasuk pelaku usaha harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan itu tentu dikenakan sanksi. Kewajiban badan usaha dan badan hukum melakukan audit hukum justru memastikan pelaku usaha taat dan patuh terhadap pelaksanaan hukum.

“Laporan hasil audit hukum ini bisa dijadikan rujukan kepatuhan hukum oleh pelaku usaha dan institusi lain yang menggunakannya,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (3/9/2024).

Baca juga:

Begitu juga soal wajib lapor hasil audit, Harvardy berpandangan hal itu sebagai tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan kepatuhan hukum dilakukan oleh masyarakat, khususnya perusahaan. Laporan hasil audit hukum ini mestinya bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan hukum perusahaan di Indonesia.

Output-nya dapat dijadikan dasar untuk lebih mensosialisasikan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

Harvardy berpendapat, kewajiban audit hukum ini sangat tepat untuk dimulai dari perusahaan yang memiliki kewajiban audit laporan keuangan. Misalnya, perusahaan terbuka (Tbk), bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, perusahaan asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan umum, persero, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags:

Berita Terkait