R-Perpres Kepatuhan Hukum: Ingat! Badan Usaha-Badan Hukum Wajib Diaudit Tiap Tahun
Utama

R-Perpres Kepatuhan Hukum: Ingat! Badan Usaha-Badan Hukum Wajib Diaudit Tiap Tahun

Kewajiban audit hukum ini bakal menguatkan peran dewan komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai direksi menjalankan usahanya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Sehingga selain mengetahui keadaan keuangan perusahaan, masyarakat juga bisa mengetahui kepatuhan hukum perusahaan tersebut,” usulnya.

Untuk perusahaan lain, Harvardy mengusulkan wajib audit hukum itu sifatnya bukan wajib (mandatory), tapi encouraging. Yakni, mendorong perusahaan lain mengikuti program kepatuhan hukum. Pemerintah layak memberikan reward sebagai sanksi positif atas keikutsertaan perusahaan dalam program audit hukum ini. Penting juga diatur dalam peraturan teknis tentang berbagai informasi yang detail dan rinci tentang kepatuhan hukum perusahaan yang perlu diketahui publik.

Mengenai potensi benturan antara audit hukum dengan peran komisaris di perusahaan, Harvardy melihat tak ada soal, malah saling menguatkan. Sebab komisaris bertugas mengacu UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang intinya mengawasi tugas direksi dalam menjalankan perusahaan. Beberapa preseden menunjukan banyak komisaris tidak menjalankan tugas itu, hanya sebagai formalitas jabatan dalam perusahaan.

Kewajiban audit hukum ini bakal menguatkan peran dewan komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. Jangan sampai direksi menjalankan usahanya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap organ PT, baik direksi maupun dewan komisaris bahkan RUPS tentu berkeinginan menjalankan fungsinya dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila hal ini diaudit dengan hasil kepatuhan yang tinggi, tentu dapat menjadi pegangan bagi masing-masing organ PT dan PT tersebut secara keseluruhan,” imbuhnya.

Harvardy mengatakan organisasi auditor hukum yang dipimpinnya mendukung R-Perpres Kepatuhan Hukum untuk segera disahkan. Regulasi ini diyakini untuk kebaikan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dengan begitu, kepatuhan hukum harus dikedepankan oleh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.

Terpisah, Kepala Pusat Perancangan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi menyebut sedikitnya ada 3 substansi utama R-Perpres Kepatuhan Hukum. Yakni kepatuhan hukum atas pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum.

Tags:

Berita Terkait