'Putusan yang sangat Menyedihkan'
Soeharto vs Majalah Time Asia

'Putusan yang sangat Menyedihkan'

Kalangan media ramai-ramai mengecam putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan mantan Presiden Soeharto. Mereka menilai lembaga tertinggi yudikatif tersebut mencla-mencle. Ancaman kebebasan pers?

Ycb/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Nurhadi mengaku hakim memang tidak menggunakan UU Pers. Majemis memakai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi, menggunakan acara perdata, tuturnya dari saluran telepon, Selasa (11/9).

 

MA telah memutuskan kasasi ini pada 28 Agustus silam, dengan Nomor 3215/pdt/2001. Putusan ini baru dibacakan secara terbuka dua hari kemudian oleh Ketua Muda MA Bidang Militer German Hoediarto (Ketua Majelis), M Taufiq, serta Bahauddin Qaudry (keduanya anggota).

 

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan yang lebih rendah, Majalah Time menuai kemenangan. Baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengabulkan gugatan Soeharto. Kita sendiri surprise. Sebenarnya putusan MA ini belum diberitahukan kepada kita, namun saya hanya dengar dari kawan-kawan wartawan, ungkap kuasa hukum Mohammad Assegaf dari sambungan telepon, Selasa (11/9).

 

Majelis hakim memenangkan Soeharto atas gugatan pencemaran nama baik oleh media terkemuka tersebut. Majelis memerintahkan Majalah Time meminta maaf secara terbuka tiga kali berturut-turut pada media nasional maupun internasional. Selain itu, secara tanggung renteng tujuh tergugat harus membayar denda senilai Rp1 triliun. Para tergugat itu antara lain Time Inc Asia, Pemimpin Redaksi Donald Marrison, para jurnalis John Colmey, David Liebhold, Lisa Rose Weaver, serta koresponden Indonesia Zamira Lubis dan Jason Tedjasukmana.

 

Saat itu, Majalah Time Asia menulis sebuah berita investigatif yang berjudul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune. Tulisan tersebut dimuat dalam edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20. Laporan ini berisi kekayaan Soeharto, yang ditaksir mencapai AS$15 miliar (Rp142,5 triliun). Nilai segitu hampir seperlima anggaran negara kita. Pada masa itu, semangat publik menguak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sedang menggebu-gebu.

 

Dalam liputannya, para jurnalis Time kudu menyambangi sebelas negara selama empat bulan, sebelum meracik tulisan guna disajikan kepada pembaca. Walhasil, artikel ini menyabet penghargaan reportase terbaik dari Society of Publisher in Asia pada 2000.

 

Plintat-plintut

Alamudi kurang bisa memahami MA yang berbalik arah dari rekam jejaknya. Alamudi menilai sebelumnya putusan MA selalu menguntungkan kebebasan pers. Setidaknya Alamudi mencatat dua putusan MA sebelumnya.

Tags: