Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya
Terbaru

Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya

Putusan sela adalah putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Upaya hukum biasa yang terdiri dari:
  • Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi; dan
  • Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung
  1. Upaya hukum luar biasa yang terdiri dari:
  • Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, di mana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya.
  • Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengenai hal tersebut, kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri. Putusan sela diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja, dan kedua belah pihak dapat meminta salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri.

Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang.
  2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara.
  3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua pihak.

Kemudian, suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa, bukan pada saat seorang menjadi terpidana.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait