Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya
Terbaru

Mengenal Putusan Sela dan Fungsinya

Putusan sela adalah putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Apa itu putusan sela? Singkatnya, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir. Lebih lanjut, putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Putusan sela ini harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan.

Tujuan atau fungsi putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan. Perihal putusan sela ini disinggung dalam Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv yang ketentuannya menyatakan bahwa hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.

Baca juga:

Dalam praktiknya, putusan sela dapat diklasifikasikan atas empat jenis putusan, yakni putusan preparatoir, putusan interlocutoir, putusan insidentil, dan putusan provisionil.

  1. Putusan sela preparatoir adalah putusan yang dijatuhkan hakim guna mempersiapkan atau mengatur jalannya pemeriksaan perkara.
  2. Putusan sela interlocutoir adalah bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
  3. Putusan sela insidentil adalah putusan sela yang berkaitan dengan adanya insiden atau kejadian yang menunda jalannya proses pemeriksaan perkara.
  4. Putusan provisionil, yaitu putusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Dalam hukum acara pidana, perihal mengenai putusan sela dapat disimpulkan dari Pasal 156 KUHAP, yang jika disederhanakan mengatur dua upaya hukum berikut.

  1. Upaya hukum biasa yang terdiri dari:
  • Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi; dan
  • Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung
  1. Upaya hukum luar biasa yang terdiri dari:
  • Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, di mana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya.
  • Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mengenai hal tersebut, kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri. Putusan sela diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja, dan kedua belah pihak dapat meminta salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri.

Dari ketentuan Pasal 185 HIR/196 RBg tersebut, dapat diketahui bahwa:

  1. Semua putusan sela diucapkan dalam sidang.
  2. Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara.
  3. Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua pihak.

Kemudian, suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa, bukan pada saat seorang menjadi terpidana.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait