Terkait pengajuan ahli, posisi buruh atau FISBI memang serba salah. Pengujian UU Kepailitan ini memang kali kedua diajukan FISBI. Sebellumnya, FISBI sempat mengajukan judicial review serupa. MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima. MK menilai pemohon tidak sungguh-sungguh membuktikan kerugian konstitusionalnya. Kala itu, FISBI memang tak bisa menghadirkan seorang pun ahli. Alasannya klasik, tak ada biaya untuk membayar ahli.
Pemohon menyadari keterbatasan pemohon dari unsur serikat buruh yang tidak didukung secara finansial, ternyata menjadi salah satu faktor yang membuat pemohon mengalami kesulitan dalam menghadirkan saksi atau ahli, jelas Ketua Umum FISBI Komarudin, kala itu. Yah, mungkin memang begini nasib buruh, selalu serba salah.