Putusan MK Tolak Keterangan Rizal Ramli
Berita

Putusan MK Tolak Keterangan Rizal Ramli

Keterangan Rizal Ramli yang menyatakan di Amerika Serikat posisi buruh berada di kreditor separatis bila terjadi kepailitan ditolak MK. Pendapat ahli tersebut tidak dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan tafsir comparative study

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Rizal memaparkan di Amerika Serikat terdapat hierarki pihak-pihak yang didahulukan untuk dibayar dengan harta pailit. Pertama, biaya administrasi. Kedua adalah statuta claim, dimana pajak dan gaji serta tunjangan buruh yang belum dibayar termasuk di dalamnya. Ketiga, kreditor pemegang jaminan atau secure creditor (kreditor separatis). Keempat, kreditor bukan pemegang jaminan atau unsecure creditor.

 

Itu memang pendapat Rizal dua bulan lalu. Permohonan pengujian UU Kepailitan ini juga baru saja ditolak MK. UU kepailitan dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam pertimbangan hukum putusannya, MK sempat membahas pendapat Rizal seputar hukum kepailitan yang berlaku di Amerika Serikat. Seperti yang diutarakan Rizal beberapa waktu lalu.

 

Majelis Hakim Konstitusi mengaku tak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung pernyataan Rizal tersebut. Sehingga pendapat ahli tersebut tidak dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan tafsir study comparative dalam pengujian terhadap ketentuan UU Kepailitan dan PKPU terhadap UUD 1945, ucap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Kamis (24/10). 

 

Lebih lanjut, Majelis Hakim Konstitusi hanya menemukan rancangan UU yang diprakarsai oleh Senator Dublin. RUU yang bertajuk The protecting Employees and Retirees in Bankruptcy Act itu memang bertujuan melindungi hak buruh agar tidak dalam prosisi lemah dalam pelunasan gajinya ketika proses kepailitan berlangsung. Akan tetapi, dalam RUU itu, Arsyad mengatakan posisi maksimum yang diusulkan posisi buruh hanya setara dengan kreditor separatis yang dijaminkan. 

 

Sekretaris Umum FISBI Muhammad Hafidz tak menyalahkan Rizal. Pak Rizal bukanlah orang yang sangat mengerti ketentuan perundang-undangan yang ada, akunya. Ia berpendapat Rizal berbicara hanya berdasarkan apa yang pernah dialami, didengar, dilihat, dan dibaca. Itu yang disampaikan, tambahnya. Ketika ditanya, apakah study comparative ke AS merupakan langkah yang salah, Hafidz hanya tertawa kecil. 

 

Namun, terlepas dari itu, menurut Hafidz ada logika yang ingin dibangun Rizal. Sebenarnya siapa dulu yang dilindungi oleh negara? tanyanya. Ia mengatakan kalau negara melindungi dirinya sendiri sudah jelas dalam UU Pajak. Lalu siapa setelah itu (negara,-red), telisiknya. Menurutnya hal yang paling gampang untuk dikendalikan adalah pemilik modal yaitu para kreditor separatis.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Imam Nasima ikut angkat bicara. Ia juga tak menyalahkan pendapat Rizal yang tak sesuai dengan hukum yang berlaku di AS. Mungkin hanya sebatas itu yang diketahui Rizal, duganya. Imam justru sedikit menyalahkan pemohon yang seakan tak selektif menghadirkan ahli. Menurutnya persoalan ini bisa menjadi pelajaran di kemudian hari, agar ahli yang dihadirkan dalam persidangan harus benar-benar memahami permasalahan yang sedang dibahas.

Tags: