Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi
Berita

Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi

MA berencana membuat surat edaran terkait putusan MK ini.

ASH
Bacaan 2 Menit

Prinsipnya, setiap data nasabah harus dilindungi kerahasiaan oleh bank. Namun, UU Perbankan memberikan pengecualian bahwa data nasabah bisa diakses sepanjang untuk kepentingan tertentu. Seperti, kepentingan perpajakan (Pasal 41), penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (Pasal 41A), peradilan pidana (Pasal 42), perkara perdata antar bank dengan nasabahnya (Pasal 43), tukar-menukar informasi antar bank (Pasal 44), atas persetujuan atau kuasa dari nasabah secara tertulis (Pasal 44A).

Sementara seorang pengacara publik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Janses E Sihaloho menilai putusan MK itu sudah tepat. Dia beralasan menerobos kerahasiaan data bank sangat diperlukan dalam upaya mencegah istri atau suami menutup-nutupi harta bersama yang disimpan di bank.

Selain itu, sambung Janses, menutupi-nutupi harta bersama yang disimpan di bank atas nama suami atau istri akan berdampak merugikan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Misalnya, anak-anaknya.  “Apalagi, secara umum rahasia bank kan bisa dikecualikan untuk kepentingan proses hukum,” kata Janses.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan terkait aturan kerahasiaan bank yang dimohonkan Magda Safrina. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Artinya, kerahasiaan data tabungan/deposito atau produk perbankan lainnya bisa diakses suami atau istri untuk kepentingan peradilan menyangkut harta bersama (gono-gini) dalam proses perceraian, selain untuk kepentingan tertentu yang telah ditentukan dalam UU Perbankan.

Permohonan pengujian ini diajukan Magda karena dia tidak diizinkan pihak bank untuk mengakses rekening keluarga (harta bersama) di sejumlah bank atas nama suaminya. Kala itu, Magda dalam proses perceraian dengan suaminya di Mahkamah Syariah Banda Aceh.  Ketika Mahkamah Syariah Banda Aceh meminta klarifikasi kepada bank terkait, pihak bank justru menolak karena pemberlakuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan.

Tags: