Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi
Berita

Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi

MA berencana membuat surat edaran terkait putusan MK ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Putusan MK tentang Rahasia Bank Mendapat Apresiasi
Hukumonline

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Purwosusilo menyambut baik putusan MK yang memberi penafsiran terhadap Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait kerahasiaan bank. Putusan  itu dinilai progresif yang patut diapresiasi. Pasalnya, selama ini kerahasiaan data nilai dana rekening bank sulit diakses para pihak dalam proses sidang perceraian menyangkut harta bersama.

“Putusan itu bagus. Suatu kemajuan, karena selama ini pengadilan tidak bisa mengakses berapa jumlah rekening bank menyangkut harta bersama. Sebab, terbentur adanya aturan kerahasiaan bank itu,” kata Purwosusilo saat dihubungi hukumonline, Sabtu (02/3).

Menurut dia, putusan MK itu berlaku terhadap kasus perceraian di peradilan umum (negeri) jika para pihaknya beragama non-Islam dan peradilan agama bagi yang beragama Islam. “Putusan itu akan menguntungkan para pencari keadilan untuk bisa mengakses rekening bank lewat perintah pengadilan,” kata pria yang belum lama ini baru dilantik menjadi Dirjen Badilag MA ini.

Untuk itu, pihaknya akan mempelajari dulu putusan MK itu untuk mengambil langkah-langkah kebijakan internal di lingkungan peradilan agama. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Ketua Muda Urusan Peradilan Agama (Tuada Uldilag) MA. Dia berharap nantinya putusan MK itu bisa menjadi pedoman bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama seluruh Indonesia untuk diterapkan dalam perkara perceraian.

“Kan Uldilag menyangkut urusan teknis (yudisial), mungkin kita (Badilag) akan membuat semacam surat edaran atau apapun bentuknya setelah berkoordinasi dengan Uldilag,” katanya.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah pun menyambut baik putusan MK  yang memperbolehkan kerahasian bank bisa diakses sepanjang menyangkut harta bersama dalam kasus perceraian. Menurutnya, kerahasiaan bank ini memang tidak absolut (mutlak). Sebab, UU Perbankan telah mengatur beberapa pengecualian bahwa kerahasiaan data bank bisa dibuka sepanjang untuk kepentingan tertentu.

“Salah satunya untuk kepentingan proses peradilan pidana,” kata Difi melalui pesan singkat. Menurutnya, jika pertimbangan untuk membuka data kerahasian bank kuat dan ada perintah pengadilan, data pihak bank bisa membuka data yang dibutuhkan.

Prinsipnya, setiap data nasabah harus dilindungi kerahasiaan oleh bank. Namun, UU Perbankan memberikan pengecualian bahwa data nasabah bisa diakses sepanjang untuk kepentingan tertentu. Seperti, kepentingan perpajakan (Pasal 41), penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (Pasal 41A), peradilan pidana (Pasal 42), perkara perdata antar bank dengan nasabahnya (Pasal 43), tukar-menukar informasi antar bank (Pasal 44), atas persetujuan atau kuasa dari nasabah secara tertulis (Pasal 44A).

Sementara seorang pengacara publik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Janses E Sihaloho menilai putusan MK itu sudah tepat. Dia beralasan menerobos kerahasiaan data bank sangat diperlukan dalam upaya mencegah istri atau suami menutup-nutupi harta bersama yang disimpan di bank.

Selain itu, sambung Janses, menutupi-nutupi harta bersama yang disimpan di bank atas nama suami atau istri akan berdampak merugikan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Misalnya, anak-anaknya.  “Apalagi, secara umum rahasia bank kan bisa dikecualikan untuk kepentingan proses hukum,” kata Janses.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan terkait aturan kerahasiaan bank yang dimohonkan Magda Safrina. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Artinya, kerahasiaan data tabungan/deposito atau produk perbankan lainnya bisa diakses suami atau istri untuk kepentingan peradilan menyangkut harta bersama (gono-gini) dalam proses perceraian, selain untuk kepentingan tertentu yang telah ditentukan dalam UU Perbankan.

Permohonan pengujian ini diajukan Magda karena dia tidak diizinkan pihak bank untuk mengakses rekening keluarga (harta bersama) di sejumlah bank atas nama suaminya. Kala itu, Magda dalam proses perceraian dengan suaminya di Mahkamah Syariah Banda Aceh.  Ketika Mahkamah Syariah Banda Aceh meminta klarifikasi kepada bank terkait, pihak bank justru menolak karena pemberlakuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU Perbankan.

Tags: