Putusan MK Tak Berpengaruh Pada Pemilu 2009
Berita

Putusan MK Tak Berpengaruh Pada Pemilu 2009

Jimly menilai keputusan KPU yang menetapkan 34 parpol peserta pemilu 2009 sah. Semua perbuatan hukum yang dilakukan sebelum putusan, sah secara hukum, ujarnya

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan pemohon, tujuh parpol yang tak lolos ET 3 persen dan tak punya kursi di DPR, harus repot-repot di verifikasi oleh KPU untuk mengikuti Pemilu 2009. Akhirnya, MK memang mengabulkan permohonan ini. Sayangnya, sembilan parpol di Senayan yang lolos otomatis padahal tak memenuhi ET 3 persen sudah lebih dulu ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2009.

 

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan keputusan KPU yang telah menetapkan 34 parpol peserta Pemilu 2009, termasuk sembilan parpol itu, tak bisa lagi diganggu gugat. Ia menegaskan dasar hukum yang digunakannya ketika menetapkan masih berlaku, meski satu hari setelah itu tak dinyatakan berlaku.

 

Ditambahkan Jimly, asas yang mengatakan bila terjadi perubahan hukum maka yanng diambil oleh hakim adalah hukum yang menguntungkan pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini sembilan parpol di parlemen yang telah lolos otomatis sebagai peserta pemilu 2009.

 

Lalu, bagaimana dengan pemohon? Jimly menilai secara teknis mereka tak dirugikan. Tapi tak ikut untung saja, katanya. Mestinya kan harus sama-sama untung, tambahnya mengingatkan pertimbangan mahkamah yang menyebutkan bila sembilan parpol diuntungkan lolos otomatis, sebagai perlakuan yang sama, maka parpol peserta pemilu 2004 yang tak lolos ET juga seharusnya diloloskan secara otomatis.

 

Pertimbangan inilah yang digunakan Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), salah satu pemohon, Mochtar Pakpahan sebagai bargain politiknya. Bersama dengan Partai Merdeka dan Partai Syarikat Indonesia, PBSD memang ketiban sial. Mereka dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2009. Mochtar meminta agar KPU meloloskan seluruh parpol peserta pemilu 2004 untuk mengikuti Pemilu 2009 sebagai perlakuan yang sama terhadap sesama parpol yang tak lolos ET. Mochtar jelas mengacu pada pertimbangan mahkamah dalam putusan itu.    

 

Hafiz kembali menolak. Pertama, tak ada satu klausul pun dalam UU untuk mengakomodasi itu, ujarnya. Kedua, verifikasi dan penetapan sudah diumumkan, sehingga tak mungkin lagi menambah peserta Pemilu 2009.

 

Sudah Berusaha Mempercepat

Persoalan ini sebenarnya, tak akan timbul bila ada komunikasi antara MK dan KPU terkait putusan dan penetapan parpol peserta Pemilu 2009. Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Zainal Abidin mengkritik KPU tak mau bersabar menunggu putusan ini. Hafiz menolak anggapan itu. Ia mengaku hanya bekerja berdasarkan ketentuan UU Pemilu Legislatif yang menyebutkan parpol peserta pemilu harus sudah ditetapkan 9 bulan sebelum pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: