Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran
Utama

Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia mengakui putusan Mahkamah Konstitusi memang mengakibatkan turunnya derajat kekuasaan mereka. Putusan tersebut juga berdampak pada pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.

Leo
Bacaan 2 Menit
Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran
Hukumonline
Menanggapi putusan Mahkamah Konsitusi tentang Undang-undang No.32/2002 tentang Penyiaran, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bimo Nugroho menyatakan putusan tersebut memang menurunkan derajat kekuasaan yang dimiliki KPI sebelumnya.

Empat RPP

Ia menambahkan, putusan MK juga berdampak terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dibahas antara Kementerian Negara Komunikasi dan Infornasi dengan KPI. Jelas terpengaruh, karena proses PP itu belum selesai. Artinya KPI perlu bertemu dengan pemerintah bagaimana proses selanjutnya, demikian Bimo

Perlu disampaikan, saat ini Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi dan KPI tengah membahas empat buah RPP sebagaimana diamanatkan UU No.32/2002. Keempat PP tersebut adalah mengenai Penyiaran Publik, Penyiaran Swasta, Penyiaran Berlangganan, dan Penyiaran Komunitas.

Dedi Iskandar Muda, anggota KPI, mengatakan kepada hukumonline, bisa jadi setelah putusan MK kemarin, empat RPP Penyiaran diatas akan mengalami perubahan. Pasalnya, draf keempat RPP tersebut disusun melalui proses konsinyasi antara pemerintah dan KPI. Kalau sesuai amar putusan MK kemudian pemerintah mau merubah RPP tersebut, itu memang dimungkinkan. Tapi kalau tetap mau memakai RPP hasil konsinyasi juga tidak masalah, kata Dedi.

Sementara itu, praktisi media Hinca Panjaitan menyatakan putusan MK tidak membawa pengaruh yang signifikan terhadap fungsi KPI. Menurutnya dari segi prosedural, saat penyusunan PP biasanya akan tetap melibatkan tim interdep dan KPI.

Jadi selama Pemerintah dalam menyusun PP, masih melibatkan KPI dan tidak sewenang-wenang maka itu tidak soal.  Kalaupun PP itu disusun pemerintah tanpa keterlibatan KPI, yang bisa dilakukan oleh KPI dan kita adalah mengontrol PP tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-undangnya, jelas Hinca.

judicial review

Sebelumnya, pada Pasal 62 ayat(2) UU No.32/2002 dinyatakan ada beberapa ketentuan di undang-undang tersebut yang harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut disusun oleh KPI bersama pemerintah Di putusan MK, frase KPI bersama di Pasal 62 ayat(2) UU No32/2002 dihilangkan.

Itu betul, bahwa posisi (KPI) tidak sekuat peraturan sebelumnya. Itu benar, artinya dengan putusan MK derajat kekuasaan hukumnya menjadi turun, ujar Bimo yang dihubungi hukumonline melalui telepon (28/7).

Kendatipun demikian, menurut Bimo, putusan MK tersebut juga membawa pengaruh positif karena akan tercipta mekanisme check and balance. Tadinya, KPI memiliki fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pasca putusan MK, ujar Bimo, KPI hanya memiliki kewenangan melaksanakan (eksekutif) dan memberikan sanksi. Fungsi regulatornya menjadi berkurang, imbuh Bimo.

Lagipula dikatakan Bimo, kewenangan KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No.32/2002 untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan siaran tidak diutak-atik. Jadi dari rangkaian peraturan yang menjadi wewenang KPI ada tiga yaitu standar program siaran, pedoman perilaku penyiaran, dan termasuk peraturan pemerintah di bidang penyiaran. Tapi yang ditetapkan KPI hanya dua, yaitu standar program siaran dan pedoman penyiaran. Yang peraturan itu tidak sampai menetapkan, cetusnya

Ia menggarisbawahi, meski dalam putusan MK dinyatakan penyusunan PP sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat(2) UU No.32/2002 dilakukan oleh pemerintah, dalam proses penyusunannya nanti pihak KPI tetap akan memberi masukan. Seandainya nanti PP yang dihasilkan ternyata memiliki banyak kelemahan, KPI akan menindaklanjutinya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: