Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran
Utama

Putusan MK Berdampak Pada Pembahasan RPP UU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia mengakui putusan Mahkamah Konstitusi memang mengakibatkan turunnya derajat kekuasaan mereka. Putusan tersebut juga berdampak pada pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.

Leo
Bacaan 2 Menit

Empat RPP

Ia menambahkan, putusan MK juga berdampak terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dibahas antara Kementerian Negara Komunikasi dan Infornasi dengan KPI. Jelas terpengaruh, karena proses PP itu belum selesai. Artinya KPI perlu bertemu dengan pemerintah bagaimana proses selanjutnya, demikian Bimo

Perlu disampaikan, saat ini Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi dan KPI tengah membahas empat buah RPP sebagaimana diamanatkan UU No.32/2002. Keempat PP tersebut adalah mengenai Penyiaran Publik, Penyiaran Swasta, Penyiaran Berlangganan, dan Penyiaran Komunitas.

Dedi Iskandar Muda, anggota KPI, mengatakan kepada hukumonline, bisa jadi setelah putusan MK kemarin, empat RPP Penyiaran diatas akan mengalami perubahan. Pasalnya, draf keempat RPP tersebut disusun melalui proses konsinyasi antara pemerintah dan KPI. Kalau sesuai amar putusan MK kemudian pemerintah mau merubah RPP tersebut, itu memang dimungkinkan. Tapi kalau tetap mau memakai RPP hasil konsinyasi juga tidak masalah, kata Dedi.

Sementara itu, praktisi media Hinca Panjaitan menyatakan putusan MK tidak membawa pengaruh yang signifikan terhadap fungsi KPI. Menurutnya dari segi prosedural, saat penyusunan PP biasanya akan tetap melibatkan tim interdep dan KPI.

Jadi selama Pemerintah dalam menyusun PP, masih melibatkan KPI dan tidak sewenang-wenang maka itu tidak soal.  Kalaupun PP itu disusun pemerintah tanpa keterlibatan KPI, yang bisa dilakukan oleh KPI dan kita adalah mengontrol PP tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-undangnya, jelas Hinca.

Tags: