Putusan MK Belum Dijalankan, Ketentuan Sumpah Advokat Kembali Diuji
Utama

Putusan MK Belum Dijalankan, Ketentuan Sumpah Advokat Kembali Diuji

Hakim konstitusi berpendapat masalahnya ada di internal organisasi advokat.

RED
Bacaan 2 Menit

“Itu Saudara memohon agar frasa tersebut dinyatakan tidak konstitusional. Tetapi di sisi lain, pada petitum, coba nanti dilihat di petitum nomor 4, di petitum nomor 4 meminta supaya dimaknai lain,” kata Aswanto.

Kemudian Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK, sebenarnya sudah terdapat akses untuk memberikan jalan keluar terhadap permasalahan penyumpahan. Namun menurut Suhartoyo, memang dalam praktiknya persoalan  penyumpahan merupakan hal krusial. Lebih lanjut Suhartoyo menanyakan kepada Pemohon apakah organisasinya sudah mencoba penyelesaian permasalahan melalui peradilan umum.

“Yang di putusan yang lalu bahwa supaya diselesaikan oleh kedua organisasi, dan kalau tidak ditemukan kemudian bisa diteruskan atau diambil alternatif ke penyelesaian di Peradilan Umum, apakah oleh pihak KAI sudah dicoba penyelesaian melalui peradilan umum?” tanya Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo juga memberikan masukan agar Pemohon lebih menyesuaikan antara posita dan petitum permohonan. Suhartoyo juga memberikan nasihat agar kalangan internal advokat melakukan instrospeksi.

“Bapak-bapak juga harus introspeksi, jangan menyalahkan. Karena di internal para advokat sendiri, PERADI maupun KAI juga, selama ini enggak pernah mau. Artinya bahwa karena ketidakbisaan penyatuan organisasi, itu kan berimplikasi pada kesulitan di penyumpahan itu sebenarnya,” pungkas Suhartoyo.

Tags:

Berita Terkait