Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal
Utama

Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal

Kemenkumham akan membuat kembali aturan mengenai peran dan fungsi paralegal dengan melibatkan paralegal di Indonesia termasuk advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengingatkan tugas paralegal yang dapat bersidang di pengadilan secara litigasi dan non litigasi tidak hanya ada di Permenkumham No. 1 Tahun 2018, tetapi juga diatur dalam UU Bantuan Hukum dan Pasal 13, 14, 15 dan Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

 

“MA membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 merupakan ‘jantung’ dari Permenkumhan No. 1 Tahun 2018, sehingga secara otomatis pasal-pasal lain serta merta tidak berlaku lagi,” katanya.

 

Bahkan, menurutnya secara tidak langsung pasal yang terdapat dalam UU Bantuan Hukum dan PP No. 42 Tahun 2013 itu tidak bisa dilaksanakan akibat adanya putusan MA ini. Mulai dari Pasal 9 dan seterusnya UU Bantuan Hukum serta Pasal 13, 14, 15, dan Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013.

 

Memperjelas fungsi paralegal

Karena itu, dia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperjelas definisi, fungsi dan instrumen mengenai paralegal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. “Tidak hanya merevisi Permenkumham tersebut, tetapi juga merevisi UU Bantuan Hukum untuk memperjelas mengenai definisi dan fungsi paralegal,” harapnya.

 

Kasubdid Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian menghormati putusan MA yang membatalkan fungsi paralegal dalam Permenkumham. Dia mengakui memang definisi dan fungsi dari paragelal belum secara jelas diatur. Karena itu, pihaknya akan membahas dan membentuk kembali aturan mengenai paralegal ini dengan melibatkan LBH, LSM dan paralegal yang ada di Indonesia termasuk advokat yang menjadi pemohon perkara ini.

 

“Ini agar dapat menghasilkan aturan yang jelas mengenai definisi, tugas, dan fungsi paralegal,” kata Masan saat dihubungi Hukumonline.

 

Dia pun tak menampik bahwa selama ini bantuan hukum secara gratis dilakukan oleh paralegal. “Sangat sedikit advokat yang dapat memberi bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk itu, diperlukan aturan yang lebih jelas,” kata dia.

 

Menurutnya, paralegal sebenarnya tidak mengambil peran dan fungsi dari advokat. Paralegal pun bisa melakukan bantuan hukum di pengadilan secara litigasi dan nonlitigasi tanpa mengambil alih fungsi advokat. Ia mencontohkan seperti paralegal yang melakukan advokasi atau bantuan hukum di tingkat penyidikan dan penyelidikan. “Itu sangat diperlukan, makanya ini perlu aturan definisi fungsi paralegal yang jelas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait