Putusan Civil Death ala Dewan Kehormatan
Utama

Putusan Civil Death ala Dewan Kehormatan

Teradu menegaskan tidak ada conflict of interest karena Departemen Keuangan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan.

Rzk/NNC/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, Hotman menilai putusan majelis DKD DKI Jakarta merupakan precedent bagus bagi dunia advokat. Dengan putusan ini, Hotman memandang tidak seharusnya seorang advokat melakukan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan produk yang ia hasilkan sebelumnya. Analoginya begini, ibaratnya seorang penyidik menjadi pembela dari tersangka. Itu analoginya atas hal yang di BAP, ujarnya. Putusan ini, menurut Hotman, juga menjadi bukti bahwa PERADI saat ini mempunyai kekuatan yang sangat besar, karena hidup matinya karir seorang advokat dapat ditentukan oleh PERADI.

 

Selang beberapa jam, Todung akhirnya menggelar konferensi pers di kantornya di bilangan Sudirman. Didampingi sejumlah koleganya, Todung membantah telah terjadi conflict of interest dalam perkara keluarga Salim yang ditanganinya di Lampung. Sama sekali tidak ada, tegasnya. Sebagai penguat argumen, Todung mengaku telah mendapatkan surat pernyataan dari Departemen Keuangan yang intinya menyatakan tidak keberatan dan tidak ada benturan kepentingan.

 

Penjelasan Todung seputar materi perkara berhenti di situ. Saya tidak akan masuk soal detil seperti itu, karena ini akan kami lakukan ketika mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI, ujarnya. Berdasarkan ketentuan KEAI, Todung harus menunggu salinan putusan paling lama 14 hari. Setelah itu, dalam 21 hari, Todung diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan banding beserta memori banding.     

 

Lebih lanjut, Todung menilai putusan majelis merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melampaui batas. Ini adalah suatu kezhaliman, serunya. Putusan ini tidak hanya menginjak-injak keadilan dan etika, tetapi juga telah melanggar HAM. Pasalnya, bagi Todung, putusan ini sama saja dengan kematian perdata (civil death) karena telah membunuh hak profesinya sebagai advokat.

 

Dalam sejarah Indonesia, mungkin saya advokat pertama yang diberhentikan secara permanen. Setahu saya belum pernah ada, kata Todung, seraya menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. I'm innocent, I'm not guilty, ujarnya lirih. 

 

Tags: