Putusan Civil Death ala Dewan Kehormatan
Utama

Putusan Civil Death ala Dewan Kehormatan

Teradu menegaskan tidak ada conflict of interest karena Departemen Keuangan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan.

Rzk/NNC/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Selang empat tahun kemudian, Todung, masih menurut berkas pengaduan, berganti posisi mewakili keluarga Salim. Sebagai bukti keterlibatan Todung, pengadu mengajukan beberapa berkas perkara di beberapa pengadilan di Lampung, dimana Todung berkedudukan sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga Salim.

 

Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pengadu menyatakan teradu telah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Di antaranya Pasal 4 huruf j tentang conflict of interest dan Pasal 3 huruf b tentang larangan advokat mengejar imbalan semata. Para Teradu juga dianggap telah melanggar Pasal 6 UU Advokat, karena mengabaikan dan menelantarkan  kepentingan klien.

 

Rangkaian sidang majelis telah dimulai sejak 28 Maret lalu yang kemudian diikuti dengan ajang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pada akhirnya, majelis ketuk palu menyatakan Todung terbukti melanggar Pasal 4 huruf j dan Pasal 3 huruf b KEAI. Sementara, LSM tidak bisa diposisikan sebagai teradu dua, karena merujuk pada SK DKP No. 2 Tahun 2007, kantor hukum tidak bisa menjadi teradu.

 

Hukuman yang dijatuhkan adalah yang terberat dalam tingkatan hukuman yang dikenal dalam KEAI. Pencabutan izin advokat yang bersangkutan. Persis dengan permintaan pengadu. Dalam pertimbangannya, ketua majelis Jack R. Sidabutar menyatakan konflik kepentingan yang dituduhkan pengadu telah terbukti. Kedua, Majelis sangat-sangat  menyayangkan beliau ini (Todung, red) yang merupakan tokoh advokat panutan, dihormati, dan dianggap paham KEAI, kok malah melanggar kode etik.

 

Putusan majelis diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis yang intinya tidak sepakat dengan jenis hukuman yang dijatuhkan. Mereka berpendapat seharusnya hukumannya adalah pemberhentian sementara selama satu tahun. Sayangnya, berbeda dengan praktek di pengadilan pada umumnya, identitas dua pencetus dissenting opinion terkesan dirahasiakan. Bahkan, pihak teradu pun mengaku tidak tahu. 

 

Putusan majelis DKD DKI Jakarta juga menyinggung bahwa Todung sebagai anggota IKADIN, pernah dihukum oleh Dewan Kehormatan Pusat IKADIN No 01/VI/DKP/2004 tertanggal 14 Juni 2004 dengan hukuman berupa peringatan keras.

 

Selepas pembacaan putusan, Todung tak mengeluarkan sepatah katapun. Hanya, Maqdir Ismail  selaku kuasa hukum Todung, yang sempat berkomentar singkat. Putusan ini melebihi putusan Tuhan, ucapnya.

Tags: