Punya Tugas Baru, Ini Pengaturan dan Pengawasan OJK Pasca UU PPSK
Terbaru

Punya Tugas Baru, Ini Pengaturan dan Pengawasan OJK Pasca UU PPSK

OJK bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan otoritas terkait.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
  1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
  2. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya
  3. Memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

“Memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat ini, kalau kepada masyarakat kita edukasi mereka. Masyarakat jangan mudah percaya di era sekarang ini terhadap iklan yang serba menarik, pokoknya saya selalu bilang kita harus berpikir ini benar atau nggak. Termasuk investasi, kalau ditawari dipelajari dulu,” imbaunya.

Pasca UU PPSK, tidak menampik terjadi perombakan dan perubahan dalam lingkup tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Mengenai ini OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap hal berikut ini:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
  4. Kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya
  5. Kegiatan di sektor investasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto
  6. Perilaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen
  7. Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

“Selain tugas sebagaimana dimaksud, OJK bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan otoritas terkait,” kata dia.

Kedepan, OJK terus mencermati perkembangan perekonomian di sektor keuangan pada tahun 2023 ini, khususnya pada isu-isu strategis mulai dari dampak pasca pandemi, implementasi UU PPSK, dan adanya tahapan pemilihan umum.

Tags:

Berita Terkait